Kolom M.U. Ginting: Revisi UU KPK Belum Mendesak

M.U. GINTING 3“Kenapa Presiden harus tolak Revisi UU KPK? Pertama, bukti penelitian. Tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU KPK. Apa alasannya DPR? Coba sebutkan,” ucap peneliti di ICW (Indonesian Corruption Watch) Tama S. Langkun dalam diskusi tentang revisi UU KPK di Kantor ICW, Jl. Kalibata Timur IV, Jaksel [Minggu 14/2].

Betul memang tak ada alasan mendesak merevisi UU KPK. Malah UU lain yang perlu direvisi sesuai yang ditulis ICW. Jadi, yang mendesak UU KPK direvisi ialah pencinta korupsi atau yang sudah punya beban korupsi masa lalu.

Draf yang sudah terkenal di masyarakat walaupun masih belum sampai di meja korupsi 2presiden adalah:

  1. hak sadap dikebiri, harus lewat pengadilan atau Badan Pengawas KPK
  2. membentuk Badan Pengawas
  3. membikin SP3 agar membebaskan koruptor yang belum terbukti
  4. membikin Badan Penyelidik independent

Ha ha ha . . . KPK kan adalah badan independen untuk menyelidiki dan menangkap koruptor, mengapa harus bikin badan independen yang lain lagi?




Jelas, dengan usul-usul revisi ini, pada dasarnya KPK bukan lagi KPK yang selama ini telah berhasil membekuk banyak koruptor. Dengan usul revisi demikian maka yang senang tentu semua macam koruptor, dari masa lalu, sekarang dan juga di masa akan datang.

PD dan Gerindra tegas menolak revisi UU KPK. Politikus PDIP Junimart Girsang bilang kalau revisi itu bukan pesanan dari Megawati. Kalau begitu, bagusnya PDIP menolong mencarikan siapa pemesan revisi UU KPK itu!

Ayo Kerja! Maju terus rakyat Indonesia, Ganyang Koruptor!

Teroris, Koruptor, Narkoba, adalah 3 serangkai dalam menghancurkan kekuasaan dan nation Indonesia.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.