Kolom M.U. Ginting (Swedia): SOAL KOMANDO

katengah 9
Foto: YANTA SURBAKTI

M.U. GintingSoal siapa yang mengkomandoi penanggulangan bencana Sinabung, adalah soal KEKUASAAN, persoalan yang selalu jadi pertentangan di mana saja dan kapan saja.

Bupati Karo adalah penguasa tertinggi daerah otonomi Kabupaten Karo. Tak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di sini dalam suasana normal. Berhubungan dengan bencana Sinabung, kalau tak bisa ditangani oleh kabupaten, diserahkan ke provinsi. Itulah sekarang yang kelihatannya terjadi.

Di Kabupaten Karo tak ada cabang BNPB makanya ditangani oleh provinsi lewat organisasi militer (Kodim). Provinsi dan Kodim punya resource yang pasti lebih besar dari Pemkab Karo, tak ada keraguan. Selama ini berjalan relatif baik. Peranan penguasa daerah sepertinya ’diringankan’.

Setelah Meyer Putong diganti, sekarang mau ’diberatkan’ oleh Bupati Karo alias diambil alih sepenuhnya. Apakah ini benar atau tidak, soal lain. Artinya, ini termasuk soal ’menterjemahkan’ peraturan atau UU, yang pasti sangat banyak jumlahnya.

Ini bakalan menarik mengamati bagaimana kelanjutan ’pertikaian’ ini. Bagi kita, yang paling kita inginkan, ialah agar pengungsi tidak ’tercecer’. Bila sibuk menterjemahkan UU dan peraturan-peraturan, jelas ada risiko tersendiri bagi bupati. Biar bagaimanapun juga, resource yang dimilikinya terbatas dibandingkan dengan resources provinsi atau nasional.

Satu hal yang menarik adalah meninjau ’konflik’ yang sudah terjadi ini dari segi KONTRADIKSI, termasuk soal jadinya UU/ Peraturan apa saja pun di negara mana sajapun di duni. Sangat menarik buku William Chambliss, professor of sociology The George Washington University. Ia melihat perubahan, perkembangan dan, dengan sendirinya, kemajuan/progress dalam masyarakat (termasuk UU) adalah karena adanya konflik yang terkandung dalam struktur masyarakat itu sendiri.

Dia menulis hampir setengah abad yang lalu (1971, Law, Order, and Power). Karena itu, kita juga bisa mencatat banyak perubahan baru dibandingkan dengan pikirannya yang dulu itu. Namun, ada yang tetap berlaku dari pemikirannya saat itu, yaitu perumusan dialektisnya bahwa perkembangan masyarakat adalah karena kontradiksi dalam tubuh masyarakat itu. Kontradiksi itulah yang sudah banyak perubahannya sejak setengah abad yang lalu dibandingkan sekarang. Karena itu juga penanganannya harus disesuaikan dengan situasi sekarang.

Kita melihat di depan mata, kontradiksi (konflik) antara Bupati Karo dengan kekuasaan lainnya dalam hubungan dengan penanggulangan pengungsi Sinabung. Konflik ini pastilah akan berakhir dengan satu perubahan atau perkembangan, dan akan menciptakan satu pembaharuan tertentu. Semua yang ikut ’berkontradiksi’ itu jugalah yang mendorong perubahan.

Persoalan yang abadi lainnya juga ialah bagaimana menangani kontradiksi itu sehingga minimal korbannya. Dalam hal ini, perlu manusia pandai dan punya ’the right attitude’ dari semua pihak.

Ula pernembeh, ula permenek, ula permisif. Terbuka dan terus terang dengan argumentasi yang semakin mendalam dan ilmiah. Dari situ muncul perubahan, progress dan juga kedamaian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.