Kolom M.U. Ginting: Terobosan Baru Kaligis

M.U. Ginting 2kaligis 5Ini satu sikap tegas Kaligis menghadapi KPK. Pendapatnya supaya langsung saja ke pengadilan dan diputuskan di situ, juga merupakan satu terobosan baru.

Mengapa harus pakai panggilan-panggilan seperti cara Kabareskrim dengan maksud tertentu pula (mengkriminalkan)? Kalau sudah cukup bukti, ke pengadilan langsung. Paling praktis.

Kedua belah pihak mengumpulkan bukti-bukti secukupnya dan di pengadilan langsung diuji dan diputuskan, banyak menghemat biaya negara. Tak perlu juga praperadilan seperti Sarpin dan BG, yang berakhir dengan kriminalisasi KPK (perang cicak dan bubarnya pimpinaan KPK serta juga merambat ke bubarnya pimpinan KY). Kalau tadi KPK sudah cukup bukti, langsung serahkan ke pangadilan dan di situ diputuskan, habis perkara. Bukti dan kontra bukti diputuskan di pengadilan.

Dalam soal KPK-Kaligis juga akan berlarut, Kaligis ngadu ke Bareskrim entah alasan apa saja, dan Bareskrim bikin panggilan pula. Kalau KPK sudah cukup bukti atau merasa sudah cukup bukti langsung saja ke pengadilan, tak perlu biarkan pula Kaligis bikin praperadilan seperti BG (Budi Gunawan). Sarpin bikin pengaduan pula ke Kabareskrim dan yang diterima dengan tangan terbuka pula, ‘balas jasa’.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.