Kolom Marx Mahin: LUAS TANAH ULAYAT DI KALIMANTAN TENGAH

Menurut hasil “Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat” yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas (Sumbar), Tanah Ulayat hanyalah 0,94% dari luas wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Kesimpulannya, Hak Ulayat di Kalteng hampir tidak ada. Tentu saja kita sah untuk berdebat.

Data itu disurvei dari data BPN yang tentu saja tidak memuat data Tanah Ulayat yang berada di kawasan hutan.

Padahal, sebagian besar Tanah Adat di Kalteng berada di kawasan hutan. Kemudian, studi dilakukan dengan pendekatan normatif hukum yang tentu saja sangat positivistik berdasarkan UUPA No.5/1960 yang mendefinisikan Tanah Adat berbeda dari definisi yang dimiliki masyarakat Kalteng.

Akan sangat berbeda hasilnya bila definisi Tanah Adat memakai data berdasarkan konsep masyarakat setempat (emic view) seperti yang dimiliki oleh masyarakat Kalteng dan tidak memakai konsepsi Tanah Ulayat di UUPA No.5/1960 dan studi dengan menggunakan dengan pendekatan sosio-legal.

Begitulah cerita kami hari ini di FGD Inventarisasi & Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.