Kolom Sanji Ono: TAK BETUL PERTAMINA DIJUAL

Jadi gini, ya, Preet eh …. Dot, Pertamina itu nggak jual aset. Mereka hanya memberikan hak partisipasi (participating interest) (PI) kepada partner bisnis mereka. Apa itu IP? Yaitu hak pengelolaan suatu usaha untuk mendapatkan keuntungan sesuai porsinya.

Contoh di Blok Cepu, Pertamina join dengan Exxon. Sumur minyak itu milik negara, Exxon dan Pertamina sewa ke negara.

Nah, yang dilepas itu saham pengelolaan Blok Cepunya, yang awalnya mungkin Pertamina memiliki 10 titik sumur tambang. Yang 4 titik diberikan ke Exxon sebagai operatornya. Segala beban usaha ditanggung oleh Exxon. Pertamina hanya menerima profit sharing atau bagi hasil dari 4 titik tersebut. Cara ini sudah umum di bisnis minyak.

Jadi, jelas IP dan jual aset itu sangat berbeda. Pertamina bila ingin menjual aset itu harus mendapatkan persetujuan DPR. Nah, coba cek ada kagak kasus pelepasan hak IP ini melibatkan DPR.

Kemarin, kalian bahas Freeport ngawur, bahas dollar ngawur. Lah, ini kok mau bahas IP. Sesuai kemampuan aja lah. Ayoo kita bahas Trotoar Sudirman-Thamrin aja yang luasnya di era Gabener bisa berubah jadi 43 ribu meter per segi, padahal di zaman si kafir Ahok cuma 4,2 km alias 4.200 meter.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.