Kolom Sri Nanti: JULID

Kita tidak boleh mengatakan seseorang itu maling, misalnya, di sosial media. Bisa kena UU ITE. Kecuali kita bisa membuktikan dia benar-benar maling. Wong yang bisa membuktikan seseorang punya hutang sama dia dan nggak mau bayar saja dipenjara karena dianggap mencemarkan nama baik seseorang di sosial media.

Lagian kalau kita memang mau julid di sosial media jangan bahas nama orang atau kelompok lah.

Bahas saja kelakuan secara umum. Kan lumayan, sekali update yang tersinggung banyak tapi nggak bisa nuduh postingan kita itu buat mereka. Ya memang bukan buat siapa-siapa sih, hanya bahas fenomena saja. Kalau ternyata mereka bagian dari fenomena itu ya bukan salah kita.

Misalnya kita posting soal orang yang suka buang sampah sembarangan adalah orang yang kurang beriman karena kebersihan adalah bagian dari iman.

Kalau ada yang tersinggung berarti dia itu yang suka buang sampah sembarangan. Tapi dia nggak boleh marah apalagi melaporkan kita, wong kita nggak ngomogin nama dia.

Semangat Pagiiiii, Cinta!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.