Kolom Wijayanto W. Aji: Di Balik Polemik Go-jek. Antara Peraturan, Keberpihakan, dan Persaingan Bisnis

wijayanto 8Dua hari ini, publik dikejutkan dengan peraturan Menteri Perhubungan soal larangan operasi Go-jek dkk. Padahal Go-jek online dkk sudah beroperasi hampir setahun, kenapa baru sekarang dilarang? Perdebatan pun terjadi yang akhirnya polemik tersebut direspon presiden dengan cukup serius demi aspirasi keberpihakan pada driver Go-jek dkk yang rata-rata dari rakyat kecil yang butuh makan. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi dalam polemik tersebut?

Kalau kita lihat latar belakang Menhub mengeluarkan Peraturan Menteri tentang larangan beroperasinya Go-jek dkk, bersumber dari UU no 22 tahun 2009 tentang Aturan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan roda dua tidak termasuk dalam transportasi umum yang diperbolehkan karena beresiko dan membahayakan pengguna transportasi tersebut.

Di samping itu Menhub berlandaskan bahwa perusahaan transportasi berbasis online belum diatur dalam sistem manajemen dalam aturan UU sehingga Menhub kebingungan untuk melihat bagaimana mekanisme sistem yang bisa dipertanggungjawabkan ketika dikemudian hari terjadi masalah di ruang publik. Manajemen siapa yang bertanggungjawab ketika terjadi masalah hukum di mata publik?

Menhub hanya ingin mengantisipasi, jika terjadi sesuatu, maka landasan hukumnya jelas. Manajemen yang diminta pertanggungjawabkan jelas serta proses menindaknya pun bisa lebih jelas.

Namun, di sisi lain, ternyata sistem transportasi berbasis teknologi online sangat dibutuhkan oleh rakyat untuk kebutuhan kekinian masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Apalagi dengan kepadatan jalan raya yang semakin macet membuat publik butuh sistem transportasi cepat praktis dan mudah diakses demi menyelaraskan mobilitas masyarakat sekarang yang begitu tinggi.

go-jek 2Dengan munculnya Gojek dkk merupakan solusi cerdas di era serba digital. Apalagi Go-jek online penuh kepraktisan menjadi jawaban tantangan dunia digital. Selain itu, Gojek juga dianggap sebagai solusi para rakyat kecil yang ingin menambah penghasilan dari momentum Go-jek tersebut dengan menjadi mitra bisnisnya

Karena branding Go-jek dkk sudah mengena dic mata publik, baik pengguna jasa maupun mitra pemberi jasa Go-jek, ketika Menhub berpolemik soal larangan maka respon publik begitu besarnya menyikapi aturan tersebut.

Lalu, di mana posisi presiden Jokowi saat itu? Jokowi hanya ingin menyerap dan mendengar aspirasi publik sebagai bentuk visi kerakyatannya dalam keberpihakan pada rakyat kecil. Karena presiden memahami jangan disebabkan oleh benturan aturan terus mengekang kreativitas wirausaha muda dalam membaca celah, untuk solusi efektif memperlancar mobilitas, tanpa terjebak kemacetan dengan basis kepraktisan melalui pemanfaatan media digital atau online yang lagi booming saat ini.

Di samping itu, sarana Go-jek dkk telah mampu menciptakan lapangan kerja yang begitu besar. Sebagian besar rakyat kecil yang penggunanya semua kalangan yang butuh mobilitas tinggi. Maka sikap presiden Jokowi hari ini bukan sebagai pahlawan kesiangan, tapi demi keberpihakan pada semua sambil dicarikan solusi tentang benturan aturan UU yang ada. Jangan sampai karena benturan aturan membuat kreativitas dibelenggu.




Selain pembacaan tersebut polemik di balik larangan beroperasinya Gojek dkk juga tidak bisa dilepaskan oleh pertarungan persaingan bisnis di transportasi publik. Hal tersebut dapat dilihat dari fenomena setelah munculnya Go-jek dkk telah mampu menurunkan omzet taxi-taxi di Jakarta hingga 50%. Bahkan taxi yang sudah GO public pun setelah munculnya Go-jek mampu menggerus sahamnya hingga 50% karena pasar melihat pergeseran perilaku publik menggunakan transportasi setelah Gojek muncul.

Jadi, ketika presiden Jokowi memerintahkan Menhub mencabut aturan tersebut, para pesaing bisnis transportasi agak kurang senang terhadap pencabutan tersebut.

Maka melalui tulisan ini, kami ingin menghimbau seluruh stakeholder sistem transportasi untuk kembali memusyawarahkan lagi sistemnya. Intinya, jangan mematikan kreatifitas demi solusi kemacetan, perlonggar atau revisi kembali UU no 22 tahun 2009 sehingga Go-Jek dkk punya payung hukum dalam berusaha dan berkreatifitas di negeri ini.

Susun juga peraturan UU yang mengatur perusahaan berbasis online dan start up sehingga bisnis online dan start up yang lagi booming di Indonesia bisa berkembang dan menciptakan solusi banyak tenaga kerja yang diserap. Publik juga bisa meminta pertanggungjawaban manajemen mereka ketika terjadi permasalahan di kemudian hari.

Semoga ini bisa dijadikan variabel solusi dari dinamika polemik Go-jek dkk dua hari ini dan tulisan ini dapat dijadikan pencerahan bagi kita semua
‪#‎SalamKreatifitas‬
‪#‎SalamRevolusiMental‬

Salam Hormat kami :
CENTER STUDY REPUBLIC ENLIGHTMENT FOR PROGESIF MOVEMENT (CS REFORM)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.