Komentar Terhadap Hunjuk Rasa GBKP ke Pemkab Karo

gbkp 10DAPUR REDAKSI. Di bawah ini adalah sebuah komentar menanggapi hunjuk rasa GBKP hari ini [Senin 8/8] yang menuntut Pemkab Karo mengeluarkan Surat tidak Keberatan atau sertifikat kepemilikan Yayasan Kesehatan GBKP terhadap RSUD Kabanjahe. Silahkan tambahkan komentar anda di bawah berita ini atau kirim ke redaksi melalui inbox facebook Sora Sirulo.


[one_fourth]Komentar Sukarman Keliat (Bandung)[/one_fourth]:

Itu memang jelas milik GBKP dengan HGB yang berakhir tahun 1980, tapi tidak diperpanjang oleh GBKP. Jadi, seharusnya Pemda Karo memenuhi permintaan GBKP dan mengeluarkan Surat Tidak Berkeberatan sehingga BPN bisa menerbitkan sertifikat tanah atas nama Yayasan Kesehatan GBKP.

Kalau kita amati KRONOLOGIS INI (diterbitkan oleh Pemkab Karo, red.) maka :
1. Tanah seluas 68 ha tempat berdirinya RSU Kabanjahe adalah milik Yayasan Kesehatan GBKP, dengan sertifikat HGB yang sudah kadaluarsa.




2. Tahun 1945, tidak ada serah terima apapun dari GBKP kepada Pemda Karo, dan Pemda Karo sudah menanamkan asset sebesar Rp. 8 M tanpa memberitahu Yayasan Kesehatan GBKP.

3. Saran dari Depdagri, agar Pemda Karo tidak terburu-buru membuat putusan menyerahkan ke Yayasan Kesehatan GBKP, artinya Pemerintah Pusat BERKEBERATAN untuk menyetujuinya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.