Komplotan Maling Lembu Digulung Polsek Delitua

IMANUEL SITEPU. DELITUA — Jajaran Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrimnya (Iptu Imanuel Ginting SH MH) berhasil meringkus sindikat spesialis maling lembu [Sabtu 20/6]. Sebanyak 4 tersangka telah ditetapkan.

Mereka masing masing Sarmijan (26) warga Desa Sumbul (Kecamatan STM Hilir), Safrijal als Gondrong (42) warga Jl. Besar Delitua Gg. Mawar No.14 Desa Kedai Durian (Kecamatan Delitua). Fajar Padila (16) warga Jl. Besar Delitua Gg. Mawar Desa Kedai Durian (Kecamatan Delitua), Ahmad Riyadi (31) warga Jl. Tani Bersaudara Desa Delitua Dusun IV (Kecamatan Namorambe).

Bukan hanya keempat tersangka, sebanyak 3 tersangka penadah hasil curian juga turut diamankan.

Mereka masing masing adalah Sujapri als Japri (48 ) warga Jl. Sibiru-biru Gg. Madio No.14 Desa Sidodadi (Kecamatan Biru-biru), Siswanto (48 warga Jl. Marendal Gg.Sumber Rukun Kelurahan Harjosari II (Kecamatan Medan Amplas), serta Al amin (58) warga Jl. Namombelin Dusun III Desa Sudirejo (Kecamatan Namorambe).

Menurut Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrimnya (Iptu Imanuel Ginting SH MH) kepada wartawan menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian ternak lembu tersebut berawal dari adanya laporan korban Rusmi Silitonga (76) warga Jl. Karya Jaya No.126 Lk. VI Kelurahan Pangkalan Mansyur (Medan Johor).

Dalam laporannya sesuai dengan Lp / 652/ K /VI/ 2020 / Sek delta tertanggal 06 Juni 2020, kehilangan ternak lembu miliknya di Jl. Sidobakti Keluahan Delitua (Kecamatan Delitua). Kepada petugas, korban mengaku sering kehilangan hewan peliharaannya. Terakhir kali diketahui terjadi pada Kamis 6 Juni 2020 sekira pukul 06.00 Wib.

Ketika itu, korban mengatakan mendapat telepon dari salah satu penjaga kandang lembunya, bahwa satu ekor lembu miliknya telah hilang.

“Berdasarkan adanya laporan korban Rusmi Silitonga, kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP di lapangan. Berdasarkan keterangan beberapa saksi, diketahui kalau salah satu penjaga ternak, bernama Sarmijan sudah pergi dari kandang tanpa sebab,” sebutnya.

Bermodalkan informasi tersebut team Tekab Polsek Delitua langsung meluncur ke kediaman Sarmijan di Desa Sumbul (Kecamatan STM Hilir) dan langsung diamankan ke Mapolsek Delitua guna diinterogasi.

“Ketika kita konfrontir, tersangka Sarmijan tidak bisa berkelit. Malah menurut tersangka, dia telah melakukan pencurian 5 ekor lembu milik majikannya tersebut pada waktu yang berbeda bersama temannya. Para tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, beber Iptu Imanuel Ginting SH MH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.