KORBAN SALAH TANGKAP — Juanson Ambarita Lapor Kanwil Kemenkumham Jambi

Laporan: Natalia Eflona Pinem

Juanson Ambarita melaporkan nasibnya yang korban salah tangkap polisi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi [Senin 2/11]. Juanson adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi yang juga merupakan Sekretaris Komisariat Absalom GMKI Cabang Jambi. Dia ditangkap oleh Resmob Polda Jambi terkait aksi Tolak Omnibuslaw 20 Oktober 2020 lalu.

Aksi ini berujung kericuhan pembakaran motor polisi yang masuk ke kampus Unja Telanai.

Kronologis penangkapan

Subuh sekitar Pukul 02.00 [Jumat 30/10], Juanson Ambarita dijemput oleh Resmob Polda Jambi di kostnya Valencia, Mendalo Jambi. Dengan surat penangkapan ia ditangkap terkait aksi Tolak Omnibuslaw 20 Oktober 2020. Penangkapan dilakukan karena sangkaan melakukan pembakaran motor polisi.

“Padahal pada tanggal 20 Oktober 2020 saya sedang melaksanakan kuliah online di tempat kediaman saya yang disaksikan oleh teman-teman saya,  dan bukti absebsi ada,” tegas Juanson Ambarita.

Saat itu, polisi memperlihatkan sekilas surat yang katanya adalah surat penangkapan. Tapi, Juanson tidak mungkin membacanya karena sedang istirahat disertai rasa mengantuk dan masih kebingungan atas kedatangan pihak kepolisian.

Berdasarkan pengakuan teman kostnya (Amos Sinaga), kamar Juanson digeledah tanpa menunjukkan surat ijin penggledahan. Pihak kepolisian juga dengan membentak meminta Handphone dan KTP. Handphone tersebut diminta pasword oleh pihak kepolisian.

Setiba di kantor, beberapa orang secara bergantian dengan gaya membentak menanyakan mengenai kejadian tanggal 20 oktober 2020 serta menuduh Juanson melakukan pembakaran sepeda motor polisi di depan kampus UNJA Telanai. Namun, ia menegaskan, waktu itu ia sedang kuliah online di kostnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan  entah apa, namun sekilas dalam BAP dinyatakan tersangka,  tanpa didampingi penasihat hukum karena pasal yang dituduhkan pasal 170 KUHP. Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Lalu diperlihatkan video seseorang yang tidak dikenal dan dituduhkan bahwa Juan adalah penyulut api pertama atas pembakaran motor polisi di depan kampus Unja Telanai. Namun juan membantah,  pihak pemeriksa membentak dan langsung menampar dan memukul ulu hati dengan mengatakan: “Mengaku saja.”

Pukul 23.00 WIB Juan pun dipulangkan dan diminta menandatangani surat pemeriksaan wajib lapor 1 kali dalam 2 minggu.

Melapor ke Kanwil Kemenkumham Jambi

Juanson Ambarita dengan didampingi rekan civitas GMKI Cabang Jambi melapor ke Kanwil Kemenkumham Jambi [Senin 2/11]. GMKI Jambi pun mengeluarkan sikap terkait penangkapanan sewenang-wenang kepada kadernya. Adapun sikap GMKI Cabang Jambi sebagai berikut:

1. GMKI Cabang Jambi mengutuk tindakan sewenang-wenang Polda jambi dengan menangkap Juanson Ambarita secara serampangan tanpa bukti dan fakta yang jelas.

2. GMKI Cabang Jambi mengutuk Polda Jambi yang tidak menjalankan prosedur penangkapan seperti yang diatur oleh KUHAP Bab V pasal 16 sampai 19 dan prosedur penggeledahan seperti yang di atur oleh pasal 33 KUHAP.

3. GMKI Cabang Jambi menyimpulkan bahwa Polda Jambi ceroboh dan asal-asalan dalam melaksanakan tugas.

4. Tindakan konyol Polda Jambi sangat melukai hati dan rasa keadilan masyarakat secara khusus civitas GMKI Cabang Jambi.

5. GMKI Cabang Jambi sangat percaya tindakan ini bisa terjadi pada siapa pun.

6. Atas kejadian tersebut maka GMKI Cabang Jambi sangat tidak percaya lagi dengan Kepolisian Daerah Jambi selaku pengayom pelindung dan penegak hukum di jambi.

7. GMKI Cabang Jambi akan melakukan upaya perlawanan hukum dan akan mencari keadilan walau langit akan runtuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.