KPUD Karo Sosialisasikan Peraturan Balon Bupati Perseorangan

kpud
Ketua KPUD Karo Benyamin Pinem (tengah) didampingi komisioner KPUD Karo Gemar Tarigan (kanan) memberikan sosialisasi di hadapan balon Bupati Karo jalur Independen disaksikan Panwaslu Karo.

Bernard Pangaribuan 3B. KURNIA PARGAULAN P. KABANJAHE. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo adakan sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Karo Periode 2016-2021 di Aula Kantor KPUD Karo Jl. Selamat Ketaren Kompleks Hutan Kota Simpangenem (Kabanjahe) [Rabu 3/6].

Acara pertemuan itu dihadiri kelima komisioner KPUD Karo; Gemar Tarigan, Anwar Mega Tarigan, Jesaya Pulungan dan Rahel Sukatendel dipimpin Ketua Benyamin Pinem serta didampingi oleh Sekretaris, Hermawaty br Kaban, dan 4 pasang bakal calon (balon) jalur independen.

Benyamin Pinem dalam sambutannya mengatkan, selamat datang dalam pelaksanaan Pilkada Tanah Karo.

“Mari kita junjung Pesta Demokrasi ini dengan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta dalam bingkai Jujur dan Adil sesuai kekerabatan masyarakat Karo. Kami mengharapkan, seluruh jajaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Karo khususnya dari jalur Perorangan atau yang dikenal jalur Independen ini dapat bekerjasama dengan mematuhi aturan main yang berlaku agar pelaksanaannya berjalan lancar, baik dan aman untuk mendukung kesinambungan pembangunan Taneh Karo Simalem yang kita cintai bersama,” ujar Benyamin Pinem mantan Ketua Permata GBKP se-Indonesia ini.

Gemar Tarigan selaku Divisi Penyelenggara Tehnis didampingi staf KPUD Karo (Burhan Sinaga) berharap agar seluruh balon, yang sudah membersiapkan diri jauh-jauh hari sebelumnya, segera mematangkan persyaratan pencalonan dengan dukungan warga Kabupaten Karo ditandai dengan penyertaan fotokopi bukti diri KTP sebanyak 33.471 lembar.

Untuk mempermudah kordinasi di lapangan, hendaknya Balon Bupati menghunjuk tim perwakilan tingkat kabupaten, tingkat kecamatan dan tingkat desa/ kelurahan.

Adapun pelaksanaan Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan sedang berlangsung sejak 24 Mei – 7 Juni 2015. Selanjutnya pelaksanaan penyerahan dokumen dimulai dari tanggal 11-15 Juni 2015 ke Kantor KPUD Karo untuk diverifikasi tim seleksi lapangan dari KPUD Karo kepada warga yang namanya tertera sebagai pemberi dukungan dalam dokumen KPT yang diserahkan oleh para balon ke KPUD Karo sebagai syarat pencalonannya.

Pantauan wartawan, acara sosialisasi ini diikuti 4 pasangan BalonBupati Karo jalur Independen yakni; Bangkit Sitepu/ Simon Sembiring, Cuaca Bangun, Heben Heser Ginting dan Inganta Tarigan masing-masing didampingi Tim sukses masing-masing serta dihadiri Komisioner Panwaslu Karo, Nggeluh Sembiring dan Eva Julianna Pandia.


One thought on “KPUD Karo Sosialisasikan Peraturan Balon Bupati Perseorangan

  1. tiap calon independen kumpulkan fotokopi bukti diri KTP sebanyak 33.471 lembar. kalau 4 calon independen maka 4×33.471 = 133.884 KTP, ini separuh dari penduduk kab Karo. Jadi untuk balon partai-partai politik tinggal separuhnya saja. Kalau 8 balon independen, balon partai tak kebagian lagi, tinggal gigit jari hehehe . . .

    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.