LANJUTAN KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR — Dalam Tahap Pengembangan

EDY S. GINTING. MARDINDING (Karo Berneh, Sumut) — Jajaran Polres Tanah Karo mendalami dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan 10 pemuda [Selasa 18/1: Pukul 23.58 WIB) terhadap seorang perempuan berinisial IM (14) di Gedung SD Lingga Muda (Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo). Tempat peristiwa merupakan wilayah Hukum Polsek Mardingding.

Informasi yang dihimpun oleh SORA SIRULO dari warga sekitar, pada saat pencabulan sedang berlangsung, Jajaran Polres Tanah Karo melalui Polsek Mardinding sepertinya telah mengamankan 7 terduga pelaku di TKP.

Gedung Sekolah Dasar (SD) yang menjadi tempat peristiwa.

Semua terduga pelaku berasal dari desa yang ada di Karo Berneh. Korbannya IM (14) juga dari desa yang ada di Karo Berneh. Dari informasi yang layak dipercaya ada beberapa orang yang sempat dibawa pihak kepolisian diduga tidak terlibat telah kembali ke desanya di Kecamatan Mardinding (Kabupaten Karo).

“Jika tidak salah, ada beberapa orang yang diamankan oleh Polres Karo kemarin sudah pulang. Sepertinya yang sudah pulang tidak bersalah dan tidak terlibat, bang,” ujar seorang warga br Ginting yang tidak mau namanya dicantumkan.

Kasubag Humas Polres Tanah Karo (Iptu Syahril Lubis) yang dikonfirmasi oleh SORA SIRULO [Senin 24/1] mengatakan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo (Akp Johanes M. Napitupulu) pada media mengatakan, nanti setelah selesai tahap pengembangan, hasilnya akan disampaikan ke Bagian Humas Polres Tanah Karo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.