Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Belum Disosialisasikan di Kabupaten Karo

B. KurniaB. KURNIA PARGAULAN. P. KABANJAHE. Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan minyak goreng curah dalam  keseharian. Ini adalah kebijakan Pemerintah Pusat untuk melarang penjualan minyak goreng curah kepada masyarakat. Adapun larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 35 tahun 2015. Akhir Maret 2016 mendatang, peraturan minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar di pasaran akan diberlakukan.

Memang penggunaan minyak goreng curah lebih diminati masyarakat dibandingkan minyak goreng bermerek karena harganya lebih murah dan banyak ditemukan di pasar tradisional. Karena itu, banyak pedagang atau distributor sembako mengumpat atas dikelarkannya larangan ini.

“Minyak goreng curah masih dibutuhkan masyarakat menengah ke bawah. Kenapa migor curahdilarang pemerintah? Sementara di gudang saya, masih tersedia minyak goreng curah untuk kalangan bawah,” ujar salah seorang distributor sembako di Kabanjahe G. Ginting (50) [Selasa 2/2].

Menurut Ginting, kalau memang ada larangan/ instruksi dari pemerintah bahwasanya minyak goreng curah tidak boleh beredar, seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan kepada masyarakat agar para distributor dan konsumen sudah tahu.

 “Ya, selama ini belum ada pemberitahuan dari Diskoperindag Kabupaten Karo mengenai larangan tersebut. Jadi, saya pun masih menyimpan minyak goreng curah di gudang,” ujarnya.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Karo Ir. Mulia Barus ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku belum mengetahui soal Kebijakan Pemerintah tentang larangan minyak goreng curah beredar di pasaran.




“Hingga saat ini, saya belum tahu mengenai larangan itu. Surat edaran belum sampai ke tangan Diskoperindag Karo. Tapi, besok akan saya cek dulu, kalau benar adanya kebijakan Pemerintah Pusat mengenai hal ini akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pantauan Sora sirulo di pasar tradisional Kabanjahe, minyak goreng curah masih banyak dibutuhkan masyarakat. Kira-kira sekitar 70 persen yang menggunakan minyak goreng curah, sisanya menggunakan yang bermerek (kemasan). Harga minyak goreng kemasan dari berbagai merek ukuran 2 liter bervariasi.

Mulai Rp 21.000, Rp 25.000, Rp 23.500 dan Rp 27.000. Sementara harga minyak goreng curah Rp 9.000/ Kg. Sehingga ada perbedaan Rp 1.000 – 2.000/ kg nya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.