DPMPTSP MEDAN BUKA LAYANAN PERIZINAN ONLINE — Mengurus Izin Sudah Mudah

VENESSA NDE GINTINGNDU. MEDAN — Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka layanan perizinan secara online kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada warga tanpa tatap muka secara langsung serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Masyarakat dapat lebih mudah mengajukan permohonan perizinan apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Hal ini disampaikan Plt Wali Kota Medan (Ir H Akhyar Nasution MSi) ketika meninjau langsung pelayanan online di kantor DPMPTSP di Jl. Jenderal Besar A H Nasution No 32, Pangkalan Masyhur (Medan Johor) [Jumat 5/6].

Dalam kesempatan itu, Akhyar menyerahkan berkas perizinan yang telah selesai di proses kepada masyarakat yang sebelumnya menyampaikan permohonan perizinan secara online via Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik [SiCantik] Cloud melalui website https://sicantikui.layanan.go.id/.

Akhyar mengimbau masyarakat segera mengurus izin yang dibutuhkan secara online karena prosesnya akan lebih cepat, aman dan juga akurat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas DPMPTSP Kota Medan (Drs Ahmad Basaruddin MSi) menjelaskan DPMPTSP sejak 1 April yang lalu telah membuka layanan perizinan secara online melalui website https://sicantikui.layanan.go.id/.

Kanal website ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan sebab tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor DPMPTSP.

“Saat ini sudah ada 9 jenis perizinan yang dapat dilakukan secara online dan ini akan terus dikembangkan, sedangkan untuk pengecekan di lapangan di lakukan dengan cara virtual online sehingga tidak ada tatap muka secara langsung dengan masyarakat,” jelas Basaruddin.

Dikatakan Basaruddin lagi, antusias masyarakat juga cukup tinggi dalam mengajukan permohonan secara online ini. Bahkan setiap harinya DPMPTSP dapat menerima permohonan perizinan sekitar 50 – 100 berkas.

Sementara itu untuk perizinan yang belum dapat dilakukan secara online, masyarakat dapat menggunakan jasa kurir seperti pos untuk menyampaikan permohonannya, dan nantinya untuk kelengkapan berkas akan di kirim melalui email.

“Kita sebisa mungkin mengurangi pertemuan secara tatap muka langsung guna menerapkan protokol kesehatan di tengah covid-19 ini, karena itu kami menghimbau masyarakat yang ingin mengurus perizinan agar melakukannya secara online sebab prosesnya akan lebih cepat, aman dan juga akurat,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.