Maling Kereta Modus Pinjam Diringkus

pinjam keret 2
Marbun saat di Polsek Delitua.

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. DELITUA. 2 maling kereta diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua di salah satu hotel kawasan Namorambe saat sedang menunggu pembeli [Sabtu 14/3: sekira 10.30 wib]. Kedua maling ini, Rama (28) dan Triadi (32), adalah warga Kelurahan Ladang Bambu (Medan Tuntungan).

Informasi diperoleh Sora Sirulo di Polsek Delitua menyebutkan, kedua tersangka telah berulangkali melakukan pencurian kereta dengan modus pinjam kepada korbannya. Penangkapan berawal ketika Polsek Delitua menerima laporan korban S. Marbun (30) warga Jl. Kemuning Simpang Tuntungan, Kelurahan Ladang Bambu No 10 (Medan Tuntungan).

Saat mendatangi Polsek Delitua [Kamis 13/3: Malam], Marbun mengaku kepada petugas keretanya jenis Yamaha Vixion BK 2713 XE dipinjam oleh tersangka, Ramah (sekira 10.00 wib). Saat itu dirinya sedang berada di usaha bengkel tempel ban miliknya. Mengingat kasus yang dilaporkan oleh Marbun adalah kasus penipuan dan penggelapan, petugas pun menyarankan agar Marbun membuat laporan resmi, 1×24 jam setelah kejadian.


[one_fourth]Padahal dipinjam jam 10 pagi tadi[/one_fourth]

“Keretaku itu dipinjam, Pak. Dia juga bawa sama STNKnya. Tapi sudah kutunggu sampai malam, belum juga keretaku dikembalikan. Padahal dipinjam jam 10 pagi tadi,” kata Marbun.

Meski masih menerima laporan secara lisan, Polsek Delitua tetap melakukan penyelidikan. Hasilnya, Polsek Delitua mendapat kabar [Jumat 14/3: sekira 10.30 wib], kalau tersangka Rama bersama rekanya Triandi sedang di dalam sebuah hotel di kawasan Namorambe. Mereka sedang menunggu pembeli kereta Vixion milik Marbun yang diambil.

pinjam kereta 3
Kereta Milik Marbun yang digelapkan.

Beranjak dari informasi berharga itu, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke Namorambe dan akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka. Selanjutnya, polisi menggelandang mereka ke Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, kedua tersangka yang dipenuhi tato di badan tidak bisa mengelak. Menurut keduanya, kereta tersebut rencananya mau dijual seharga Rp 3 juta kepada seseorang. Bahkan, kata kedua tersangka, Maret ini saja keduanya juga melakukan pencurian kereta dengan modus yang sama terhadap Hendri (26) warga Jl. Teratai, pemilik kereta Yamaha Mio dan juga kereta Yamaha Mio milik warga Jalan Jamin Ginting Pasar 5 Padangbulan (Medan).

Foto head cover: Kedua tersangka saat digiring ke Polsek Delitua. 


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.