Kolom Eko Kuntadhi: MAU JADI PEKERJA, PENGUSAHA ATAU CUMA TUKANG PROTES?

Ada jutaan pekerja yang terpaksa di-PHK sebagai imbas dari Covid19 ini. Jumlahnya mungkin sekitar 5 juta orang. Orang yang tadinya punya penghasilan tetap, akan kehilangan mata pencarian. Mereka harus berfikir ulang apa yang mesti dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya kelak.

Ada juga angkatan kerja baru.

Anak-anak yang baru lulus sekolah. Atau yang putus sekolah. Mereka mencari kesempatan untuk masuk ke dunia kerja. Tenaga kerja yang masih fresh ini akan bersaing dengan orang-orang yang baru saja kena PHK.

Belum lagi orang yang memang belum berkesempatan kerja padahal sudah lama juga selesai sekolah. Atau putus sekolah. Nah, para pekerja yang di-PHK, pengangguran yang belum sepenuhnya tertampung di dunia kerja, plus angkatan kerja baru. Inilah yang harus dipikirkan bagaimana menyalurkannya.

Untung saja negara kita sangat membatasi hadirnya TKA (tenaga kerja asing). TKA hanya boleh bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang butuh skill. Izin masuknya juga ribet dan susah. Berbeda dengan negara lain, misalnya, yang relatif memudahkan tenaga kerja asingnya masuk untuk bekerja di sana. Indonesia sangat protektif pada angkatan kerjanya.

Pada awalnya, cimpa dihadirkan hanya pada saat acara kerja tahun atau merdang merdem suatu desa saja. Pembuataan cimpa tersebut dilakukan pada hari ke enam, pada saat kerja tahun atau merdang merdem. Cimpa disediakan di setiap rumah, di suatu kampung yang sedang melaksanakan kerja tahun.Namun pada saat ini, dalam acara-acara adat Karo, cimpa selalu disediakan. Sumber kutipan dan foto: www.imgrumweb.com. Saat ini, kebutuhan pesta adat sudah menjadi usaha atau sumber ekonomi bagi generasi muda Karo.

Pada jabatan personalia, misalnya. UU melarang posisi itu dipegang orang asing. Mulai dari direktur sampai staff di bagian personalia atau human resources harus diisi tenaga lokal. Ini salah satu bentuk proteksi negara.

Artinya persaingan pencari kerja untuk masa ke depan bukan semudah kemarin lagi. Pada periode pertama Presiden Jokowi dari target terbuka 10 juta lapangan pekerjaan bisa terealisasi 11 juta lebih. Tapi, jumlah itu juga masih belum bisa menampung semua angkatan kerja.

Angka pengangguran masih lumayan. Meskipun harus diakui, angkanya jauh mengecil dibanding periode sebelumnya.

Saat ini, Indonesia sedang meriang terkena krisis. Boro-boro mau membuka lapangan pekerjaan. Yang ada saja kini malah mengurangi karyawan dengan PHK. Jumlahnya jutaan. Terjadi di semua sektor.

Sektor transportasi, pariwisata dan hiburan, atau perhotelan biasanya yang duluan terimbas kondisi ini. Sementara sektor produksi lain juga terkena dampak. Terkecuali perusahaan yang memproduksi kebutuhan pokok seperti makanan dan minuman.

Sebetulnya, tanpa adanya krisispun masalah tenaga kerja ini selalu membutuhkan perhatian ekstra. Jumlah penduduk muda kita banyak. Indonesia akan memasuki era bonus demografi. Jika lapangan pekerjaan tidak tersedia, penduduk usia produktif akan mubazir.

Kalau penduduk usia produktif terbuang percuma, lantas akhirnya mereka makin menua, itu sama saja Indonesia kehilangan kesempatan emasnya untuk masuk menjadi negara dengan ekonomi terbesar di dunia.

Dalam sebuah kesempatan, Presiden Jokowi mencanangkan pada 2045 ekonomi Indonesia akan menjadi nomor 5 terbesar di dunia. Tapi semua itu butuh keseriusan. Butuh kerja yang sangat keras.

Ok, kita kembali ke soal tenaga kerja. Angkatan kerja baru yang lumayan banyak, jutaan angkatan kerja lama yang belum tertampung di dunia kerja, ditambah jutaan orang yang kena PHK, adalah masalah yang harus diselesaikan cepat.

Pemerintah memikirkan itu dengan mengajukan RUU Cipta Kerja. Inti RUU ini mempermudah orang mendirikan usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat membuka lapangan pekerjaan. Jika pada periode lalu sempat terbuka 11 juta lapangan pekerjaan.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini dimungkinkan terbuka dua tiga kali lipat lapangan pekerjaan yang akan dimasuki tenaga kerja Indonesia.

UU ini memang hadir untuk mempermudah orang mendirikan usaha. Mulai dari usaha besar, modal asing, sampai selevel UMKM. Izin yang tadinya numpuk kayak kerupuk akan dipangkas. Diperpendek izinnya juga dipersingkat waktunya. Sehingga para pengusaha yang mau menanamkan duitnya gak harus nunggu di meja yang berbelit-belit.

Sebetulnya, yang paling menarik itu adalah kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha kecil dan menengah. Para pengusaha kelas ini akan dibukakan pintu memasuki zona formal, dimana akses permodalan dan pasar makin terbuka.

Diprioritaskannya UMKM dalam RUU Cipta Kerja sebetulnya usaha untuk menciptakan tenaga-tenaga entrepeunership baru. Kalau mau ditelaah kita hanya memiliki 3% lapisan pengusaha saat ini. Bandingkan Singapura yang jumlah pengusahanya sampai 15% atau Malaysia yang mencapai 13% dari total penduduknya.

Tukang nyinyir

Intinya Indonesia butuh iklim usaha yang lebih sehat. Membutuhkan lebih banyak pengusaha. Itu semua pada akhirnya membuka lapangan pekerjaan.

Orang-orang yang berfikir sehat mestinya mendorong proses percepatan ini. Jika perusahaan mudah berdiri, mereka semua membutuhkan tenaga kerja. Dan kesempatan untuk semua orang terbuka lebar.

Atau dengan adanya UU Cipta Kerja, angkatan kerja yang ada memanfaatkan kesempatan ini untuk mengubah nasibnya menjadi pengusaha. Toh, urusannya makin mudah. Hanya tinggal keseriusan, kerja keras dan lebih cerdik membidik peluang.

Yang tidak dibutuhkan ke depan adalah orang-orang yang hanya bisa nyinyir dan protes. Apalagi merasa dengan nyinyirnya bisa dapat nafkah. Mereka inilah yang menjadi penghalang Indonesia untuk melangkah menjadi negara maju secara ekonomi.

Kalau ketemu orang-orang model begini, lebih baik jangan didekati. Percayalah. Manfaatnya gak ada. Cuma bikin dunia kita menjadi lebih ribet.

“Kalau aku termasuk pengusaha kan, mas. Meski hanya jualan minyak telon oplosan?” ujar Abu Kumkum.

“Iya, tapi nyinyirnya perlu dikurangi…”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.