Medan Kota Bongkar Pondasi Billboard Depan Masjid Raya

JEBTA B. SITEPU. MEDAN. Jajaran Kecamatan Medan Kota membongkar pondasi yang akan digunakan untuk tempat berdirinya papan reklame berukuran besar (billboard) di median JL. Masjid Raya, Kelurahan Masjid (Medan Kota) [Minggu 18/2]. Pembongkaran pondasi ini dibantu oleh petugas Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Guna mendukung kelancaran pembongkaran pondasi billboard, Dinas PU menurunkan 2 unit backhoe loader, 1 unit mobil crane serta sejumlah truk. Sementara itu Satpol PP, selain seratusan personel, juga membawa peralatan mesin las. Sedangkan personel Dishub menutup jalan sekaligus mengatur arus lalu lintas.

Camat Medan Kota (Edi Mulia Matondang) menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena ada pengusaha advertising yang ingin mendirikan kembali papan reklame. Namun upayanya tersebut berhasil digagalkan, sebab jajaran Kecamatan Medan Kota dibantu petugas Satpol PP melarangnya.




Dikatakan oleh Edi, pengusaha advertising yang bersangkutan malah sampai menggunakan sejumlah oknum berpakaian loreng untuk memuluskan aksinya mendirikan kembali billboard di median jalan persis depan Masjid Raya Al Mashun dan Kolam Sri Deli.

“Tadi malam [Minggu 18/2: Dinihari], ada sejumlah oknum berpakaian loreng mengawal pemasangan besi untuk berdirinya billboard. Meski sudah kita larang bersama dengan petugas Satpol PP namun pemasangan besi tetap dilakukan,” kata Edi.

Guna mencegah berdirinya billboard, mantan Camat Medan Helvetia ini selanjutnya berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas PU untuk membongkar pondasinya. Dengan pembongkaran pondasi yang dilakukan, Edi pun yakin pengusaha advertising tidak dapat mendirikan billboard.

“Selain tidak memiliki izin, pemasangan billboard pun dilarang di depan rumah ibadah. Itu sebabnya kita bersikukuh keras melarang pemasangan billboard tersebut. Lihatlah seputaran Masjid Raya saat ini sudah bersih dari papan reklame,” ungkapnya.

Pembongkaran pondasi papan reklame turut dihadiri Kasatpol PP (M Sofyan) dan Kadis PU Kota Medan (Khairul Syahnan). Sebelum dilakukan pembongkaran, seluruh personel yang diturunkan lebih dulu menggelar apel untuk diberi arahan. Setelah itu separuh Jalan Masjid ditutup untuk mendukung kelancaran pembongkaran.

Diawali dengan pembongkaran median jalan, backhoe loader selanjutnya berupaya membongkar pondasi papan reklame. Syahnan mengingatkan anggotanya agar pembongkaran dilakukan hati-hati karena takut aspal ikut terkelupas, sebab pondasi cukup kokoh dan sulit dipecahkan.

“Apabila aspal sampai terkelupas, arus lalu lintas akan terganggu. Untuk itu harus hati-hati, tidak boleh asal main bongkar. Apalagi pondasi reklame ini berada di median jalan sehingga lokasinya persis di tengah jalan,” ujar Syahnan.

Setelah dibongkar berulangkali namun pondasi sulit dipecahkan. Padahal backhoe loader sudah melakukan pengorekan di sisi kanan maupun kiri pondasi papan reklame. Khawatir kenderaan bermotor warga pengguna jalan terkena peralkatan maupun material, Kasatpol PP selanjutnya menginstruksikan kepada anggotanya dan Dishub untuk menutup Jalan Masjid Raya.




Hingga mendekati tengah hari, backhoe loader tetap kesulitan membongkar pondasi papan reklame. Pembongkaran secara manual juga dilakukan sejumlah petugas Satpol PP menggunakan martil besar namun gagal. Sebagai solusi, besi pondasi yang keluar sedikit dari permukaan pondasi pun selanjutnya dipotong dengan menggunakan mesin las.

Setelah besi rata dengan permukaan pondasi, backhoe loader selanjutnya menutup kembali bekas galian median serta seputaran pondasi papan reklame.

“Bekas galian ini kita tutup kembali dan selanjutnya dilakukan pengerasan. Setelah itu baru dilakukan pengaspalasan sekaligus menutup pemrukaan pondasi. Dengan demikian tidak ada celah bagi pengusaha advertising untuk mendirikan papan reklame kembali,” tegas Syahnan.

Pasca dilakukannya pembongkaran tersebut, Camat Medan Kota mengatakan akan terus melakukan pengawasan dengan menurunkan sejumlah petugasnya dibantu personel Satpol PP. Ditegaskannya, konsentrasi pengawasan akan difokuskan malam hari, terutama lewat dinihari yang selama ini momedn yang dipergunakan pemilik advertising untuk mendirikan papan reklame secara ilegal.









Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.