Melintas di Jl. Pamah, Motor Dirampas Orangya Ditelanjangi

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Aksi perampokan di siang bolong menimpa Herman Karo-karo (35) warga Desa Lantasan Baru (Kecamatan Patumbak). Kejamnya, usai merampas Honda Spacy BK 6148 ADW miliknya, korban dipaksa telanjang oleh pelaku, serta merampas hape milik korban.

Namun, berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Delitua, pelaku Tanding Kaban (60) warga Jl. Besar Delitua — Biru-biru, Kelurahan Delitua Timur (Kecamatan Delitua) akhirnya berhasil ditangkap. Informasi diperoleh Sora Sirulo, aksi perampokan terjadi di Jl. Pamah, Kelurahan Delitua Barat (Kecamatan Delitua) [Sabtu 10/6: sekira 08.00 Wib].

Pagi itu, korban Herman Karo-karo berangkat dari rumahnya di Patumbak menuju Namorambe dengan mengendarai Honda Spacy BK 6148 ADW. Akan tetapi, ketika korban melintas di Jl. Pamah, seorang pria, terakhir diketahui bernama Tanding Kaban bersama temannya A (masih buron), tiba-tiba menghadang laju kereta korban di tengah jalan, sembari membawa korsi plastik warna hijau. Korsi tersebut diangkat lalu diarahkan ke kepala korban sembari mengancam akan memukulkannya ke korban jika permintaanya tidak dituruti.




Dalam kondisi ketakutan, korban Herman Karo-karo hanya bisa pasrah ketika tersangka Tanding Kaban, mengambil alih kemudi kereta miliknya. Setelah itu, korban Herman Karo-karo pun dipaksa oleh Tanding Kaban agar naik ke atas kereta milik temannya A.

Sesampainya di tempat sunyi, hape milik korban juga turut dirampas. Usai menguasai harta benda milik korbanya, Herman Karo-karo kemudian disuruh membuka baju dan celana.

“Bukan hanya keretaku, hape, baju dan celanaku juga ikut dibawa kabur. Sehingga aku terpaksa bugil di jalan,” ujar Herman Karo-karo.

Untuk melindungi tubuhnya, korban pun terpaksa meminta pakaian milik warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Usai memgenakan pakaian, hari itu juga korban langsung mendatangi Polsek Delitua guna membuat laporan.

“Awalnya, warga yang melintas menganggap aku orang gila. Karena hanya mengenakan kolor di pinggir jalan. Malu kali aku. Tapi untung saja ada warga yang baik hati memberi aku pakaian. Usai berpakaian, aku langsung melapor ke Polsek Delitua,” sambungnya.

Begitu mendapat laporan korban Herman Karo-karo, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hari itu juga [Sabtu 10/6: sekira 14.00 wib], tersangka akhirnya berhasil diringkus saat berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Tersangka berikut barang bukti Honda Spacy milik korbannya sudah kita amankan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH Sik ketika dikonfirmasi Sora Sirulo [Senin 12/6: sekira 14.00 wib].








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.