Kolom Lyana Lukito: MEMELIHARA KEJUJURAN

Nah.. Kan gimana rakyat jelatah berani bongkar kebusukan kalo ujungnya kek gini? Gue dari paling jijik dengan yang busuk-busuk yang merugikan orang banyak, keberanian sangat dibutuhkan yang berani dan jujur-jujur harus bersatu. LAWAN!!!!!

Sampe detik ini gue masih berani melawan dan tentunya sesuai dengan ketentuan. Kalo gak salah ngapain takut?

Sebastianus Naitili ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres TTU setempat usai membongkar dugaan praktek pungli. Sebastian awalnya membongkar kebusukan oknum guru berinisial WUN yang diduga melakukan Pungli uang beasiswa PIP milik adik kandungnya, Adelberta Naitili, murid SD Negeri Bestobe.

Dugaan pungutan itu dia beberkan di media sosial (medsos) dengan tujuan meminta penjelasan netizen, apakah hal itu dapat dibenarkan menurut hukum. Pungli ini sudah sering terjadi dan setiap siswa dipungli Rp 25 ribu.

Karena merasa terganggu, oknum guru itu langsung melaporkan perbuatan Sebastian ke polisi hingga berujung penetapan sebagai tersangka, dengan tuduhan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak tinggal diam, 8 pengacara sekaligus langsung memback-up sang siswa dan memberikan pendampingan hukum. Mereka adalah Robertus Salu, Egiardus Bana, Paulo Chrisanto, Adrianus Magnus Kobesi, Dyonosisus Opat, Nikolaus Uskono, Benyamin Usfinit SH, dan Victor Manbait selaku Direktur Lakmas NTT.

“Kami semua menyatakan siap membela Sebastianus Naitili tanpa dibayar,” kata Paulo Chrisanto SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.