Mencuri di Kantor Polsek Delitua, Anak Harimau Dikerangkeng

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Baru

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Obi Selvino (25) warga Jl. Nyilam 7 Perumnas Simalingkar bisa dibilang seperti memelihara anak harimau. Kenapa tidak, sudah diberi pekerjaan sebagai petugas kebersihan di kantor Polsek Delitua, ia malah nekat melakukan pencurian. Akibatnya, anak harimau yang tidak tau diuntung ini harus dikerangkeng di sel tahanan Mapolsek Delitua.

Informasi diperoleh Sora Sirulo, aksi nekad yang dilakukan Obi Selvino melakukan pencurian di Kantor Polsek Delitua berawal pada malam Natal [Kamis 25/12]. Pada saat itu, Obi dituduh melakukan upaya pencurian di rumah tetangganya bermarga Pasaribu di Jl. Nyilam Perumnas Simalingkar.

[two_third]menjadi petugas kebersihan di Polsek Delitua asal diberi makan dan gaji[/two_third]

Oleh warga setempat, Obi kemudian diserahkan ke Polsek Delitua. Karena tidak cukup bukti dan saksi, Obi akhirnya dilepas. Mirisnya, meski sudah diperkenankan pulang, Obi ternyata tidak mau meninggalkan Mapolsek Delitua dengan alasan tidak lagi memiliki sanak saudara. Kepada Polisi, Obi pun mengatakan bersedia menjadi petugas kebersihan di Polsek Delitua asal diberi makan dan gaji.

Ternyata, yang namanya pencuri, dimanapun ia berada, tetap pencuri. Kemarin itu [Sabtu 3/1: Pagi], ketika Obi membersihkan ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Delitua, dengan menggunakan sebuah linggis, Obi berhasil mencongkel laci kerja milik seorang Juper Aiptu Roni H. Siagian. Dari laci tersebut, Obi mengambil sebuah HP Blackberry yang merupakan barang bukti kasus yang sedang ditangani oknum Juper tersebut.

Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan Obi berawal ketika ketika Aiptu Roni hendak bekerja sekira Pukul 10.00 wib. Ia mendapati laci mejanya telah rusak. Ketika diperiksa, sebuah HP Blackberry dari dalam laci telah rahib.

Curiga terhadap Obi, Aiptu Roni pun akhirnya mengintrogasi Obi. Semula Obi sempat berkelit. Karena terus didesak, Obi akhirnya mengakui perbuatanya.

“Tersangka memang tidak tau diuntung. Udah dikasih pekerjaan, ia malah nekad mencuri. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi.

Foto: Tersangka berikut barang bukti saat diinterogasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.