MENGAPA PILAR BATAS ITU MEREKA HANCURKAN? — Kasus HUG PT BUK di Siosar

EDY S. GINTING. KABANJAHE (Karo Julu, Sumut) — Soal tidak sahnya pengukuran dan pematokan batas kawasan hutan yang diberitakan oleh pihak PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Setelah pengukuran dan pemasangan pilar batas kawasan hutan [Minggu 14/11], 3 hari kemudian [Rabu 17/11] pilar batas itu roboh

“Robohnya pilar batas itu diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” papar Irsan kepada wartawan [Sabtu 20/11].

Irsan adalah Pelaksana Tata Batas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan. Menurutnya, pengukuran yang dilakukan sudah sesuai instruksi dengan surat perintah kerja Nomor: ST.440/ BPKH I/PKH/ 11/2021 tanggal 3 November 2021, sehingga tidak ada yang salah dalam hal pengukuran dan pematokan serta pemasangan pilar tersebut.

Dengan robohnya pilar batas kawasan hutan yang telah dibangun menggunakan Dana APBN, secara otomatis pilar tersebut merupakan aset negara. Dengan demikian, para pelaku perobohan tidak menghargai negara dan petugasnya serta telah merusak barang milik negara.

Kerangka pilar yang coran semennya telah dihancurkan.

“Kita minta aparat penegak hukum mengusut tindakan perusahaan yang sudah jelas-jelas menyerobot kawasan hutan tersebut. Apalagi warga desa sekitar turut serta mendukung penjagaan kawasan hutan itu,” kata Irsan.

Selanjutnya Irsan menuturkan, saat mereka meninjau pilar yang telah hancur [Rabu 17/11], 3 orang yang mengaku karyawan PT BUK menemui mereka di lokasi pilar. Mereka mengaku pelaku perusakan pilar tersebut.

“Pengakuan mereka kami rekam dengan video. Sudah seharusnya aparat penegak hukum segera turun mengecek lahan terkait adanya terbit surat kepemilikan pihak lain dalam kawasan hutan itu,” ucap Irsan.

Menurut Irsan lagi, saat akan melakukan pengukuran, mereka sudah menemui para stakeholder; baik pihak Pemkab Karo yang diwakili oleh BAPPEDA Kabupaten Karo maupun perwakilan Kabag Pemerintahan Kabupaten Karo, Camat dan Kepala Desa serta warga setempat.

“Dengan begitu, kami bekerja tidak ilegal. Kami juga bukan aparat negara yang tidak jelas. Tidak seperti yang disangkakan oleh oknum PT BUK itu,” ujar Irsan.

Begitu juga mengenai pengukuran yang dilakukan pada malam hari, yang diinformasikan oleh pihak Lawyer PT BUK di media massa.

“Perlu kami jelaskan bahwa ukuran pembangunan pilar batas adalah 40 x 40 x 75 cm. Pembangunannya bisa selesai pada sore hari. Harus menunggu sampai keesokan harinya agar coran bisa matang sempurna dan keras kemudian mal cetakannya bisa dilepas. Kecurigaan kami, kenapa coran batas pilar itu bisa buyar dan hancur? Diduga dilakukan pada malam hari oleh okum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” terang Irsan.

Irsan berharap penjelasan mengapa mereka menghancurkan pilar itu tanpa adanya koordinasi yang baik.

“Mereka harus jelaskan itu kepada kami maupun aparat pemerintah setempat. Mereka seakan-akan tidak menghargai petugas dan dengan sengaja menghancurkanya. Oleh karena itu terkait klaim pihak PT BUK bahwa Kawasan Hutan tersebut adalah milik mereka dan langsung bertindak sewenang – wenang tersebut, perlu segera diperiksa oleh aparat hukum terkait. Baik dari Dinas Kehutanan, Kepolisian maupun aparat hukum lainnya,” tegas Irsan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.