Kolom Andi Safiah: MENGHINA PALESTINA

Menurut saya, yang mengeluarkan siswi SMA di Bengkulu ini justru melanggar UUD 45 Pasal 28 B ayat 2. Di sana bunyinya jelas bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Secara tidak langsung, sekolah yang mengeluarkan siswi itu sudah secara sah bersikap “diskriminatif” pada siswanya sendiri.

Lagi pula, siswi ini sedang mengekspresikan opininya seperti seorang Fadli Zon mengekspresikan opininya tapi lewat jalur yang berbeda soal Palestina.

Buat saya, negara harus mengambil sikap tegas atas aparatus negara yang secara jelas dan nyata telah melanggar UUD 45.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.