Pura-pura Mengobati, Uang dan Perhiasan Disikat dari Lemari

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Dibantu dengan kursi roda, Dekalina beru Barus (68) bersama suami dan anaknya mendatangi Polsek Delitua [Jumat 18/12] ) untuk melaporkan Bertha beru Karo yang diduga telah mencuri uang dan perhiasan miliknya. Korban adalah warga Jl. Parang I Gg. Cinta Rakyat, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor).

Data diperoleh Sora Sirulo saat korban membuat laporan di SPK Polsek Delitua. Nasib apes yang dialami nenek beru Barus ini terjadi 3 hari lalu [Kamis 17/12: sekira 11.00 wib]. Saat itu, nek beru Barus mengaku sedang berada di rumah ditemani oleh saksi  Meltrama beru Sembiring (42). Tak lama berselang, Bertha beru Karo datang ke rumahnya. Ketika itu, Bertha mengaku bisa membantu untuk menyembuhkan penyakit tulang keropos yang diderita korban. Salah seorang kerabat pelaku yang berasal dari kampungnya di Desa Mardinding (Karo Berneh) telah terbukti mampu menyembuhkan penyakit tulang keropos.

tulang keropos
Korban Dekalina Beru barus saat dimintai keterangan di Polsek Delitua.

“Katanya, ada saudaranya yang mampu menyembuhkan penyakit dan sebentar lagi tiba di Medan. Aku pun disuruh oleh pelaku bergegas mandi,” kata korban di Polsek Delitua.

Yakin dengan ucapan pelaku, penderita penyakit osteophorosis itu menuruti permintaan pelaku. Apalagi, akibat penyakit menahun didertinya, nek Barus bahkan sudah pernah mengganti tempurung lututnya akibat mengalami pengeroposan tulang. Saat ini, korban harus mempergunakan alat bantu kursi roda.

“Aku langsung percaya karena penyakitku ini sungguh menyiksa. Sehingga segala macam cara pengobatan pun kutempuh untuk mengurangi sakit bahkan sangat berharap bisa disembuhkan,” tuturnya.

Ternyata, di balik harapan yang diucapkan pelaku kepada korban memiliki tujuan lain. Siasat yang dilakukan Berta untuk mengambil harta Dekalina berhasil. Ketika sang pemilik rumah memasuki kamar mandi, pelaku berpura-pura menyapu lantai rumah korban. Dalam sekejab, pelaku langsung menuju kamar tidur si nenek. Lemari yang tertutup dibukanya dan dengan maksud mencari barang berharga. Rencananya berhasil. Pelaku akhirnya berhasil mengambil perhiasan emas seberat 30 mayam yang selama ini disimpannya dan uang sejumlah Rp 1,5 juta.

Mendapatkan apa yang dicari, Berta kemudian pergi begitu saja tanpa pamit. Hanya saja, begitu pelaku keluar, ia terpergok dengan saksi Meltrama Sembiring. Awalnya, saksi Meltrama mengira bahwa Bertha hendak menjemput kenalannya untuk mengobati Dekalina Beru Barus.




Terbongkarnya kasus pencurian tersebut, ketika korban usai keluar dari kamar mandi. Sesampainya di dalam kamar, ia mendapati pintu lemari sudah terbuka. Bagai disambar petir Dekalina terkejut. Perlahan ia memperhatikan apa yang terjadi, hatinya berperasaan tidak enak. Jantungnya berdetak lebih kencang kala mengetahui bahwa perhiasan sebanyak 30 mayam, telah hilang.

Tak di situ saja, uang kontan senilai Rp 1,5 juta juga ikut disikat. Lantas ia memanggil Meltrama dan menanyakan siapa yang memasuki kamarnya. Meltrama pun dengan polos mengatakan kalau yang memasuki kamarnya adalah Bertha.

Mendapat informasi dari Meltrama, korban pun mencoba menghubungi nomor ponsel Bertha. Tapi sayang, Bertha sudah mematikan hapenya. Semula, pihak keluarga telah berupaya mencari keberadaan Bertha. Namun tak kunjung ditemukan. Tak terima dengan kejadian tersebut, nek beru Barus ditemani keluarganya akhirnya mendatangi Polsek Delitua guna membuat laporan. Pasalnya, akibat kejadian tersebut, korban mengaku merugi hingga Rp 61,5 juta.

Kapolsek Delitua, melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH membenarkan telah menerima laporan korban dan mengatakan akan menindaklanjutinya.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.