Menjawab Aksi AUIB, Walikota Pastikan Pemko Medan Netral dalam Pemilu

Salmen 3SALMEN SEMBIRING. MEDAN — Wali Kota Medan (Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH) menegaskan, Pemko Medan berserta seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dipastikan bersikap netral pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif  baik itu DPRD Kota Medan, DPRD Provinsi Sumut, DPR RI dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI  maupun  Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung  pada 17 April mendatang. Penegasan ini disampaikannya diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD & SDM) Kota Medan (Muslim Harahap) didampingi Kabag Humas.

Itu disampaikan oleh walikota dalam menyikapi aksi damai yang dilakukan oleh seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu (AUIB) di depan Kantor Wali Kota Medan [Jumat 1/3: Siang].

Aksi damai yang dilakukan usai Shalat Jumat tersebut mendapat apresiasi penuh dari  Muslim Harahap. Atas nama Wali Kota dan seluruh jajaran Pemko Medan, Harahap menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan massa tersebut.

Alhamdulillah, kita menyampaikan terima kasih karena telah diingatkan,” kata  Harahap.

Yang jelas kata Muslim, Wali Kota maupun Pemko Medan secara institusi telah membuat surat ederan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar bersikap netral pada pelaksanaan pemilihan Legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Bahkan, surat edaran itu sudah disampaikan jauh hari sebelum massa  AUIB menggelar aksi damai di depan Balai Kota.

muslim bersatu
Aliansi Umat Islam Bersatu foto bersama usai menggelar konfrensi pers. Foto: Analisadaily.com

“Pemko Medan sudah mengeluarkan Surat Edaran No.800/800/065 tanggal 26 Januari 2018 yang ditandantangani  Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri atas nama Wali Kota tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Sumut Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 . Surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan,” jelasnya.

Dalam surat edaran itu, terang Harahap, berdasarkan Pasal 11  Peraturan pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh sebab itu, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam poitik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Adapun larangan yang tidak boleh dilakukan ASN, jelas Harahap, tidak boleh memasang spanduk/ baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Kemudian, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/ bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Selanjutnya,  ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

Sambung Harahap, ASN juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.  Yang terakhir tegas Harahap, ASN dilarang menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Sekali lagi saya tegaskan, surat edaran ini sudah kita sampaikan kepada seluuruh ASN supaya netral. Apabila ada ASN yang tidak netral, maka kita akan berikan tindakan baik itu sanksi moral maupun snaksi sebagaimana diatur  dalam Peraturan Pemerintah No.37/2010 tentang Disiplin PNS!” tegasnya.

Hanya saja imbuh Harahap, apabila ada ANS yang tidak netral secara pribadi tentu saja tidak dapat diawasi.

“Jika ada ASN di lingkungan Pemko Medan yang kedapatan tidak netral, segera laporkan kepada Banwaslu. Apabilla hasil penyelidikan Banwaslu tebrukti ASN yang bersangkutan tidak netral, maka langsung kita tindak. Yang jelas ada jenis-jenis hukuman atas pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Saya pikir pun ASN pasti sudah tahu batas-batas yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Jadi pada prinsipnya, ASN wajib netral,” pungkasnya.

Aksi damai yang dilakukan massa AUIB berjalan dengan tertitib. Sejumlah perwakilan menyampaikan orasi yang intinya agar Pemko Medan beserta seluruh ASN bersikap netral pada pelaksaaan pemilihan Legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada April mendatang.

Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan Mudaddad Nasution dan Kepala BKD & SDM Muslim Harahap langsung merespon positif aksi damai tersebut. Keduanya langsung menyaksikan dan mendengarkan orasi yang disampaikan massa AUIB hingga berakhir dan meninggalkan Balai Kota Medan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.