IMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. Anggota Sat Reskrim Polsek Tanjungmerawa (Deliserdang) di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH menangkap pelaku pengancaman yang cukup meresahkan warga. Mereka berhasil mengamankan sebilah kelewang, sepucuk senapan angin dan berbagai jenis senjata lainya.dari tangan Ahmad Suhemi alias Amad Peang (37) [Kamis 4/4 sekira Pkl. 23.00 wib] yang merupakan salah satu anggota OKP yang kerab mangkal di Pekan Tanjungmerawa.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjungmerawa Iptu Martualesi Sitepu kepada Sora Sirulo, awal penangkapan Ahmad Peang berdasarkan laporan salah seorang warga [Kamis 3/4] bernama Ferry (30) warga Lorong III Gg Pembangunan Kelurahan Pekan Tamora yang turut jadi korban kebringasan Ahmad Peang. Menurut pengakuan Fery, saat kejadian, dirinya berada di Lorong III Gg. Pembangunan Kelurahan Pekan Tamora sedang duduk di sebuah gang. Tiba-tiba, dia mendengar teriakan dari salah satu temannya mengatakan: ”Bang Fery, Ahmad datang itu bang,cepat abang lari.”
Mendengar saran dari temanya, Fery pun langsung menoleh kepada Ahmad Peang. Benar saja, Fery melihat Ahmad Peang hendak menghamipirinya dengan menenteng klewang. Dengan kecepatan tinggi Fery langsung mengendarai sepeda motornya, meninggalkan lokasi dan bersembunyi. Melihat Fery melarikan diri, Ahmad Peang pun menguntitnya dari belakang sambil berteriak: “Jangan macam-macam kau, Fer, kubunuh kau nanti. Ini bukan bandot tapi bandit, ya. Awas kau!”
Melihat kenekatan preman tersebut, Fery akhirnya memilih bersembunyi di rumah salah satu warga. Ironisnya, Ahmad Peang tidak mau kehilangan buruannya. Hingga Maghrib, Ahmad Peang tetap berkeliling kampung dengan menenteng kelewang mencari keberadaan Fery. Warga yang resah melihat tindak tanduk Ahmad Peang langsung melaporkannya ke Mapolsek Tanjungmerawa. Mendengar informasi dari masyarakat, sepasukan tim Pemburu Preman Polsek Tanjungmerawa dengan sigap langsung turun ke TKP.
Saat diamankan di kediamanya sekira Pkl. 23.00 wib, Ahmad Peang tidak bisa berkutik. Saat ditangkap, sebuah sangkur masih terselip dipinggang tersangka. Sementara, sepucuk senapan angin ditemukan di samping tempat tidurnya beserta sebilah pedang nikel. Saat Polisi melakukan penggeledahan lanjutan, di sebuah tas sandang warna hitam milik Ahmad Peang Polisi menemukan satu buah kunci leter T yang diduga sering digunakan pelaku curanmor.
“Tersangka akan dikenakan pasal berlapis pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tanpa memiliki hak,” kata Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu didampingi Kapolsek Tanjungmerawa AKP Telly Alvin Sik kepada Sora Sirulo.