Minim Administrator Database, Disdukcapil Provsu Gelar Bintek

SALMEN SEMBIRING. MEDAN. Pasca resmi menjadi dinas baru di Provinsi Sumut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Utara langsung membuat gebrakan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para Administrator Database (ADB) Pemula dan senior yang diikuti seluruh perwakilan Kabupaten Kota se Provinsi Sumut.

Tidak hanya persoalan kuantitas, lewat Bimtek Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan diharapkan akan lahir ADB-ADB yang berkualitas.

“Di Sumut kita masih kekurangan Administrator Database (ADB). Oleh karena itu tahun 2017 Dinas Dukcapil Provinsi Sumut membuat kebijakan menggelar Bimtek ini agar secara kualitas dan kuantitas ADB di Sumut tercukupi,” ujar Plt Kepala Disdukcapil Sumut Zaki Abdullah yang diwakili Sumbul Tampubolon saat membuka Bimtek di Hotel Grand Antares Medan [Rabu 15/11].




Lebih lanjut dikatakan oleh Sumbul Tampubolon, salah satu penyebab minimnya ADB di Kabupaten Kota karena sebahagian besar dari mereka lebih memilih pindah ke instansi lain karena ingin mengejar jabatan. Sedangkan di Provinsi Sumut belum memiliki ADB dikarenakan Dinas Kependudukan dan catatan Provinsi Sumut baru terbentuk.

Dijelaskan oleh Sumbul, Bimtek kali ini diikuti para ADB pemula dan senior yang berasal dari 33 Kabupaten Kota di Sumut. Perpaduan antara ADB pemula dan senior, menurut Sumbul Tampubolon diharapkan agar para peserta khususnya yang pemula dapat maksimal menyerap ilmu yang disampaikan para narasumber.

“Dengan perpaduan antara pemula dan senior ini diharapkan ilmu yang berikan narsum dapat dengan mudah terserap. Itu yang ada dalam pikiran kita. Kalau ADB Pemprov selain mengikuti Bimtek ini juga kita mengupayakan mengirimkan calon-calon ADB kita mengikuti pelatihan dan Bimtek seperti ini. Untuk narasumber hari ini perwakilan dari Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Saleh Sitompul,” pungkasnya.

Sebelumnya Disdukcapil Sumut mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data administrasi kependudukan segera melakukannya walaupun blanko KTP elektronik belum tersedia.

“Sambil menunggu blanko KTP Elektronik selesai dicetak, kami minta rekam saja dulu untuk prioritas pendataan, untuk pencetakannya​ kita menunggu hasil pelelangan proses tender di pusat. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa selesai,” ujar Edi Sampurna Rambe, Kabid Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Provinsi Sumut .

Berkaitan dengan aturan bahwa hanya penduduk yang sudah memiliki KTP Elektronik yang bisa ikut mencoblos, Rambe menyatakan bahwa apabila KTP Elektronik belum terbit juga, maka instansi pelaksana, yakni Disdukcapil Kabupaten/ Kota akan menerbitkan surat keterangan pengganti KTP Elektronik.




“Kalau pun pada Pilkada nanti tidak ada KTP, bisa dikeluarkan surat keterangan untuk warga yang sudah melakukan pendataan oleh instansi pelaksana, Disdukcapil Kabupaten/ Kota,” tambahnya.

Hal lain yang ditegaskan oleh Rambe adalah bahwa sesuai UU 24/2013 perihal perubahan UU 23/2006, KTP Elektronik tidak memiliki masa berlaku dan tidak perlu ditukar atau diganti, selama tidak ada perubahan elemen data. Sementara itu Plt Kepala Disdukcapil Sumut Zaki Abdullah menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk melaksanakan pembinaan sosialisasi dan konsultasi terhadap kabupaten/kota. Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah lembaga pelaksana operasional, yang mendata dan melakukan perekaman langsung ke masyarakat.

“Tugas kami melakukan koordinasi penyelenggaraan kependudukan, mengurus administrasi penduduk, bukan pengendalian pertumbuhan penduduk,” kata Ahmad Zaki.










Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.