Minta Bantu Ngurus Sertifikat Tanah, Pengusaha Perumahan Ditipu Pegawai Bank Rp. 75 Juta

IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Inilah akibatnya kalau mudah percaya pada orang yang baru dikenal. Seperti dialami Kalias Sitepu (66) warga Dusun 2 Perumahan Poni Garden, Desa Ujung Labuhan (Kecamatan Namorambe). Pengusaha perumahan ini pun mengalami kerugian hingga Rp 75 juta karena ditipu mentah-mentah oleh Ana Boru Sinaga (35) seorang perempuan yang mengaku sebagai karyawan Bank Danamond yang diketahui beralamat di Perumahan Cendana Asri, Desa Jaba (Kecamatan Namorambe).

Informasi diperoleh Sora Sirulo saat korban membuat laporan ke Polsek Namorambe, penipuan dan penggelapan dialami korban pertama kali terjadi ketika Kalias Sitepu ditemui oleh pelaku di kantornya di Jl. Perjuangan, Desa Ujung Labuhan [8 September 2016]. Pelaku mengatakan sanggup mengurus sertifikat tanah milik korban yang rencananya akan dijadikan lokasi perumahan.

“Untuk mengurus sertifikat tanah saya seluas 8.950 meter2 itu, Ana meminta dana Rp 80 juta. Saya pun menyerahkan panjar hari itu juga sebanyak Rp 20 juta lengkap dengan bukti pembayaran,” kata Kalias Sitepu.

Lantas, sambung Sitepu, pada bulan berikutnya, atau tepatnya pada tanggal 10 Oktober 2016, Anna kembali meminta uang sebanyak Rp 15 juta.




“Kata Ana, uang yang diminta sebelumnya kurang dan pihak yang mengeluarkan sertifikat meminta lunas pembayaran pembuatan sertifikat,” sambungnya.

Lanjut dikatakan, pada bulan berikutnya Ana menghubungi Sitepu dan mengatakan kalau sertifikat tanah miliknya sudah rampung 90% dan Ana pun meminta uang tambahan sebesar Rp 40 juta. Yakin dengan ucapan pelaku, Sitepu akhirnya menurutinya. Ana pun disuruh menjemput uang yang diminta ke kantor Perumhana New Asri.

“Begitu Anna datang ke kantor, saya langsung memberikan cek giro dengan nomor 659440 pada tanggal 19 November 2016.  Saya sangat berharap minggu depannya sertifikat tanah saya sudah di bawanya,” bebernya.

Ironisnya, kata Sitepu, meski seluruh uang yang diminta telah diasrahkan, Ana tidak kunjung mengantarkan sertifikat tanah tersebut. Korban lalu menghubungi nomor ponsel Ana. Akan tetapi sudah tidak aktif lagi. Untuk mencari kejelasan, kediaman Ana di Perumahan Cendana Asri di Desa Jaba pun disambngi. Ternyata rumah Ana sudah tidak berpenghuni.

“Ana ternyata sudah minggat. Bahkan semua barang-barangnya sudah tidak ada lagi. Lalu saya mencari Anna ke berbagai tempat, tetapi tidak ketemu,” kesal Sitepu.

Kapolsek Namorambe, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendrik Ginting ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban untuk ditindaklanjuti.

Foto header: Kalias Sitepu saat membuat laporan ke Polsek Namorambe.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.