Kolom Andi Safiah: NEGARA BERJENIS KELAMIN REPUBLIK (Bukan Berpijak di Atas Prinsip Agama)

Andi SafiahIndonesia adalah negara yang berkarakter republik, dimana hukum menjadi dasar dari semua tindakan warga negaranya. Ini jelas tertuang dalam UUD 45 Pasal 1 Ayat 3. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. Inilah salah satu ciri demokrasi dan Indonesia menjadi negara demokrasi setelah kenyang ditindas oleh rezim yang berkarakter diktator.

Tapi, dalam prakteknya, kita dibuat sedikit bingung lewat Pasal 29 Ayat 1 dimana, menurut saya, sedikit menabrak akal sehat manusia.

Dalam pasal tersebut disebutkan secara tidak lengkap bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan itu ada di bawah payung “AGAMA”. Sementara, jika anda kembali pada Pembukaan UUD 45 alinea ke 4, jelas dan tegas disebutkan bahwa Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dasarnya ada 5. Kelima dasar itulah yang menjadikan Indonesia sebagai Republik yang berlandasakan pada Hukum.

Sampai di sini, yang perlu kita diskusikan secara akademik adalah menegaskan kembali bahwa Indonesia sebagai bangsa berjenis kelamin Republik, bukan negara yang berpijak diatas prinsip agama.

#Itusaja!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.