Ngopi-ngopi Perjuangan di Tanah Ulayat Sibayak Laucih

JEBTA B. SITEPU. MEDAN. Sebuah warung kopi di Desa Simalingkar A (Kecamatan Pancurbat, Deliserdang) kedatangan seorang mantan aktivis 98, Manaek Hutabarat. Maksud kedatangannya ke warung ini adalah untuk memaparkan konsep perjuangan serta memberikan semangat kepada warga desa setempat yang tengah terlibat sengketa dengan PTPN 2.

Sudah hampir 7 bulan belakangan ini warga 4 desa sekitar terlibat sengketa tanah dengan PTPN 2. Persoalannya, tanah ulayat yang telah ditempati masyarakat secara turun temurun dari generasi ke generasi ini diklaim oleh perusahan perkebunan tersebut sebagai hak milik mereka.




“Maksud kedatangan kita malam ini ke desa ini adalah untuk bercerita dan mendengarkan keluh kesal masyarakat terkait konflik yang sedang terjadi. Sekaligus juga memaparkan beberapa konsep perjuangan dan memberikan semangat ataupun motivasi kepada warga agar tetap berjuang mempertahankan apa yang menjadi haknya,” kata mantan aktivis yang saat ini bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo ini.

Turut hadir di tempat tersebut Tim advokasi (Iwan Tarigan) selaku Ketua Forgammka (sekaligus tokoh pemuda) dan aktivis Karo (Julianus Sembiring). Selanjutnya Iwan sebagai Ketua Forgammka mengucapkan terimakasih kepada Manaek atas kerelaannya datang ngopi-ngopi sekalian menambah wawasan berjuang untuk kemudian ebagai pemompa semangat perjuangan.

“Kita sangat mengapresiasi kesediaan Bung Manaek Hutabarat hadir di tempat ini yang merupakan bagian tanah ulayat Sibayak Laucih. Demikian juga atas kesediaanya berjuang bersama warga Suku Karo dalam mempertahankaan tanah adat hak ulayat masyarakat Sibayak Lau Cih ini,” tutur Iwan.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.