Nunggak Angsuran Bank, Pulungan Dipaksa Kosongkan Rumah

IMANUEL SITEPU. MEDAN TUNTUNGAN. Pihak PN Medan melakukan pengosongan paksa satu rumah tempat tinggal milik Tondy Laksana Pulungan (43) yang terletak di Jl. Bunga Mayang 1, Linkungan 1, Kelurahan Lau Cih (Medan Tuntungan) [Senin 21/3: sekira 11.30 wib]. Sebelum ekskusi digelar, pihak Pengadilan Negeri Medan selaku pelaksanaan eksekusi diwakili oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan Masano Karo-karo SH membacakan amar putusan PN Medan.

Adapun amar putusan PN Medan itu terkait pengosongan objek perkara yang terletak di Jalan Bunga Mayan 1, Kelurahan Lau Cih tentang sebidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya seluas 285 M2 sesuai dengan surat penetapan nomor 43/ Eks/ 2016/ KPKNL/ PN MDN yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan.

Pembacaan putusan tersebut turut disaksikan oleh Lurah Lau Cih Husnul Hafiz Rambe, Kepling  I kelurahan Lau Cih Martinus Ginting dan pihak pemohon eksekusi Kiki Sabarkita di bawah pengawalan Kepolisian dipimpin Wakapolsek Delitua AKP P. Harahap beserta sekira 40 anggota kepolisian.




Usai membacakan penetapan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan, pihak Pengadilan lalu memberikan waktu kepada termohon eksekusi agar mengosongkan sendiri barang barang miliknya. Akan tetapi, pihak termohon beserta keluarga berupaya memberi perlawanan dengan mengatakan, kalau upaya pengosongan yang dilakukan PN Medan mirip dengan cara perampok.

“Apa yang kalian lakukan sama dengan perampok. Kalian semena-mena merampas hak kami. Saya tidak mau keluar dari rumah ini. Ini rumah saya,” kata Tondy Laksana Pulungan sambil mengamuk.

Namun, upaya penghadangan yang dilakukan Pulungan bersama keluarganya tidak berlangsung lama. Tondy Laksana Pulungan yang turut menghina Polisi dan pihak pengadilan kemudian diamankan ke dalam mobil patroli Polsek Delitua karena juga dituding sebagai provokator. Selanjutnya pihak eksekutor mengangkat barang-barang milik termohon eksekusi keluar rumah objek perkara.

Usai diberi pengertian, kepada termohon, ia akhirnya menyetujui pelaksanaan eksekusi dan selanjutnya pihak termohon ikut mengangkati barang-barang miliknya ke luar objek dan diletakkan di pinggir jalan sebelum dibawa pergi oleh pemilik. Begitu rumah beserta objek kosong, Juru sita PN Medan kemudian menyerahkan objek kepada Pemohon.

Informasi diperoleh Sora Sirulo di lapangan, kediaman Tondy Laksana Pulungan disita oleh pengadilan karena tidak sanggup membayar angsuran utang ke Bank. Ia meminjam uang ke bank itu beberapa tahun lalu dengan jaminan surat tanah yang saat itu dijadikan sebagai objek perkara. Meski sudah berulangkali dilayangkan surat pemberitahuan, Pulungan tidak kunjung melunasinya. Oleh pihak Bank kemudian melelang rumah tersebut.










Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.