Operasi Premanisme: 16 Preman dan 250 Botol Miras Diamankan

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Barumiras 1IMANUEL SITEPU. DELI TUA. Operasi premanisme yang digelar Polsek Delitua dalam sepekan berhasil mengamankan 16 pelaku premanisme dan 2 diantaranya diproses ke pengadilan.

Menurut Kapolsek Delitua, melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo, dalam operasi ini, Polsek Delitua juga menyita sedikitnya 250 botol minuman keras (miras) di berbagai tempat. Adapun kedua preman yang diperoses adalah Indra Putra Tarigan als Indra (25) warga Jl. Pintu Air 4 Kelurahan Kwala Bekala dan Aleksander Barus als Pak Alki (43) Pasar 7 Sei Beraskata Dusun 5 (Medan Sunggal). Sementara, 14 pelaku premansime yang terlibat dalam jukir liar, telah dibina dan dipulangkan.

Tersangka Indra Tarigan ditangkap [Kamis 16/1] setelah keluar dari LP Tanjung Gusta. Dia mendekam di LP ini setelah ditangkap atas kasus perampokan dan kembali ditangkapĀ  karena melakukan penganiayaan terhadap Mikhaelpin Silalahi (22) warga Dusun 3 Payasari, Sunggal.

“Penganiayaan terhadap korban terjadi di Jl. Pintu Air 4 Gg. Kubah Kwala Bekala. Pada saat kejadian, tepatnya 1 Desember 2013 lalu, Indra Tarigan mengambil helm milik korban. Begitu korban memintanya, korban malah dipukul dengan batu pada bagian kepala belakangnya. Akibat kejadian itu, korban sempat mengalami 10 jahitan di kepala,” bebernya.

Sementara Aleksander Barus ditangkap [Rabu 14/1] karena melakukan penganiayaan terhadap Hanafi (48) warga Jl. Flamboyan Raya Kelurahan Tanjungslamat.

“Pada saat kejadian, tepatnya pada 6 Desember 2014 sekira 11.30 wib, korban yang sedang duduk di depan rumahnya dihampiri pelaku dan langsung memukulinya,” kata Kanit.

Usai memukuli korban Hanafi, tersangka kemudian menyeret korban sejauh 10 meter. Tidak hanya sampai di situ, korban juga dipijak-pijak hingga pingsan.


[two_third]250 Botol Miras Disita[/two_third]

Di tempat lain, Polsek Delitua juga berhasil mengamankan sedikitnya 250 botol miras berbagai merek di sejumlah toko di kawasan Delitua dan Jl. Jamin Ginting yang tanpa izin.

“Razia miras yang dilakukan sesuai instruksi Kapolresta Medan untuk memperkecilĀ  kasus kriminal,” kata Kanit.

Adapun toko penjual miras yang disita masing masing dari Toko Purba Delitua. Toko Damanik Jl. Delitua, Toko Haikal Damanik Delitua, Toko Rika Jl. Jamin Ginting dan Toko Ucok Damanik Delitua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.