Pedagang Pasar Delitua Kembali Datangi Kantor Camat




imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Puluhan pedagang yang didominasi oleh nande-nande (ibu-ibu dalam bahasa Karo), tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Deliuta (HPPD), kembali mendatangi Kantor Camat Delitua sambil membawa poster [Senin 14/3].


Dalam orasinya, para pedagang meminta agar pihak kecamatan mengizinkan para pedagang kembali berjualan di lokasi eks pasar lama. Selain itu, para pedagang sempat mempertanyakan keberadaan bagunan yang  akan difungsikan sebagai pos pemadam kebakaran (Damkar) di lokasi eks pasar lama.

pasar delitua 1
Puluhan Nande-nande yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Delitua (HPPD) saat menyampaikan tuntutannya di depan Kantor Kecamatan Delitua.

Menurut para pedagang, bangunan itu ilegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pada kesempatan itu juga, para pedagang juga mempertanyakan dan meminta respon camat terkait adanya pemberitaan salah satu media cetak lokal  yang menurut mereka isinya bersifat “intimidatif” baru-baru ini.

“Kalau kami jualan di pasar yang baru, kami merugi. Sementara kalau kami berjualan di jalan, kami digusur. Kapan tembok pasar dibuka pak camat supaya kami tidak bisa berjualan di jalan,” ujar beru Ginting, salah seorang pedagang.

Sementara itu Camat Delitua Kurnia Boloni Sinaga saat dikonfirmasi wartawan di lokasi melalui sekeretaris Camat Wahyu R di lokasi menjelaskan, pihak kecamatan tidak memiliki wewenang memberikan izin kepada pedagang berjualan di lokasi pasar lama, apalagi melakukan pembongkaran tembok. Kepada para pedagang, Wahyu mengatakan kalau pihak kecamatan tidak pernah melakukan intimidasi terhadap warga khususnya para pedagang.

“Pihak kecamatan tidak ada mengeluarkan statement  akan menghabisi pedagang, apalagi membenci pedagang seperti pemberitaan di koran,” kata Wahyu.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.