TIDAK SETUJU PEMBEBASAN ABB

Dedy Nur, ST
Caleg DPR RI no 2 PSI Dapil Bali

Alasan konstitusional di balik ketidaksetujuan saya secara pribadi atas pembebasan tanpa syarat ABB “tersangka” teroris kelas kakap yang cukup disegani oleh dunia internasional adalah akibat ulahnya yang sukses mengirim banyak manusia tembus ke surga. Pertama, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Ini tertuang dalam Pasal 1 UUD 45. Artinya, ABB sebagai tersangka terorisme kelas berat dihukum karena alasan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Lewat prosedur hukum yang ada dan secara meyakinkan terbukti dengan bukti-bukti valid yang diajukan di hadapan persidangan.

Ke dua, terkait dengan pembebasan tanpa syarat ABB karena beliau menolak syarat yang diajukan oleh RI. Ini artinya ABB tidak mengakui dan tetap merasa tidak bersalah atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Pada titik ini saja sebenarnya ABB tidak layak mendapat pembebasan bahkan bersyarat sekalipun. Jika seseorang tidak mengakui Indonesia adalah negara hukum, maka hukum apa yang bisa menjerat beliau? Tidak ada, maka demi bentuk dan Kedaulatan RI, ABB tidak layak mendapatkan kebebasan tanpa syarat.

Ke tiga, Pasal 14 UUD 45 menyebutkan secara tegas bahwa, jika Presiden hendak memberikan Grasi dan Rehabilitasi maka Presiden perlu memperhatikan pertimbangan MA (Bukan Ma”Ruf Amin) tapi Mahkamah Agung, karena begitulah prosedur konstitusionalnya.

Selanjutnya, pada pasal yang sama poin’ ke dua, jika Presiden hendak memberikan Amnesti dan Abolisi maka Presiden perlu memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Inilah konsekwensi konstitusional dari negara Hukum, rujukan tertinggi dari Presiden adalah UUD 45, setelah melewati prosedur konstitusional tersebut, maka Presiden baru bisa mengeluarkan semacam “Kartu Sakti” untuk mereka yang dianggap memang layak mendapatkannya.

Saya kira itu alasan konstitusional di balik penolakan saya atas bebasnya ABB lewat jalur “Kebijakan Presiden” yang diklaim oleh pakar hukum tata negara yang katanya terbaik di Indonesia YIM, padahal tidak eksis dalam UUD 45.

https://www.youtube.com/watch?v=KxvSeuvZ-14

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.