Para Pembunuh M. Surbakti di Cafe Biru-biru Terancam 20 Tahun Penjara

IMANUEL SITEPU. DELISERDANG — 7 pembunuh Markus Surbakti di Cafe Tuak Gg. Wakaf, Desa Sidodadi (Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang) [Jumat 5/6] masing masing terancam 20 tahun penjara. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka, masing-masing:

Peringeten Barus, Pranta Tarigan, Alfian Barus, Samuel Purba, Leo Fernando Karo Karo, Andi Setiawan Ginting alias Penjahat, Edi Inganta alias Gondrong.

Empat yang pertama adalah warga Desa Batu Gemuk (Kecamatan Namorambe). Ke lima dan ke enam adalah warga Desa Timbang Lawan (Kecamatan Namorambe). Sedangkan ke tujuh adalah warga Dusun II Desa Salang Tungir (Kecamatan Namorambe).

“Beberapa pasal berlapis dijeratkan; Pasal 338 KUHP, Pasal 351 dan Pasal 170 dengan total ancaman masing-masing 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Yeni Mandagi SIK melalui IPDA Ricardo Bancin (Paur Humas Polresta Deli Serdang) saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

Untuk melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian dari Polresta Deli Serdang menunggu arahan dari kejaksaan karena semua berkas sudah dilimpahkan.

“Untuk mengggelar rekonstruksi, kita tunggu saja arahan dari Kejaksaan,” tambahnya.

Istri korban (Emi Sayani Beru Tarigan) yang didampingi kedua anaknya ketika dikonfirmasi secara terpisah mengaku tidak terima suaminya dibunuh oleh para pelaku dengan kejam.

“Mereka sudah membunuh suami saya dengan berencana. Saya berharap para pelaku dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. Terutama otak plakunya,” ucapnya.

Ketika ditanya lebih lanjut apa sebenarnya motif pembunuhan suaminya, Emi mengaku tidak tahu persis masalahnya.

“Saya tidak tahu persis, apa masalah suami saya dengan ketujuh pelaku itu. Suami saya tidak pernah bercerita. Makanya saya tidak menduga kalau harus berakhir seperti ini. Mereka harus dihukum setimpal,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Dugaan penyebab pembunuhan Markus Surbakti dapat dibaca di berita berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.