IMANUEL SITEPU. DELITUA. Pelaku pembunuh Sandra Yolanda Duha alias Nanda (14) akhirnya ditangkap Polsek Delitua. Pembunuh keji tersebut adalah Frans Ngamanken Rikwanta Gulo (16) warga Jl. Bunga Rampai Ujung, Simalingkar B (Medan). Tersangka ditangkap kemarin [Rabu 17/8: sekira 00.30 wib].
Menurut Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SH Sik kepada Sora Sirulo, pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut terjadi saat pelaku datang dari arah Pancurbatu berniat hendak pulang ke Simalingkar B dengan menggunakan sepeda motor [Sabtu 13/8: sekira 09.00 wib]. Saat melintas, tersangka melihat siswi SMP Kelas 2 Bharlind School ini sedang duduk di gubuk persis di samping Rajawali Futsal sambil mengutak-atik handphonenya.
“Pelaku kemudian mendatangi korban yang sedang duduk di tempat jual es kelapa tersebut. Setelah itu, pelaku berpura-pura menanyakan kepada korban bagaimana caranya menuju arah ke Pancurbatu,” kata AKP Wira.
Korban menunjuk arah ke Pancurbatu. Lantaran mengaku tidak tahu arah yang ditunjuk, pelaku minta diantar. Namun korban tidak mau. Setelah itu pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanannya. Setelah itu pelaku menyeret korban ke belakang warung jual es kelapa. Posisi korban di bawah dan pelaku menindih dari atas.
Mendapat perbuatan kasar dari pelaku, korban menggigit tangan pelaku. Mendapat perlawanan dari korban, pelaku mengambil pisau yang sebelumnya berada di pinggangnya dengan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya mencekik leher korban dan, selanjutnya, menikamkan pisau ke bagian rusuk sebelah kiri korban.
“Korban masih berupaya melawan dengan memegang pisau pelaku dengan tangan kirinya. Pelaku lalu menarik kembali pisaunya dan kembali menikam rusuk sebelah kiri korban. Setelah itu pelaku menikam pisaunya ke bagian leher sebelah kiri korban dan tidak mencabut pisau dari leher korban,” sebutnya.
Begitu memastikan korban telah tewas, pelaku kemudian memiringkan korban dan menyingkapkan roknya ke atas dan menurunkan sortnya. Melihat korban sedang menstruasi. Pun demikian, pelaku berniat menyetubuhi korban dalam posisi telah menjadi mayat.
“Pelaku kemudian jongkok di belakang korban, dan memasukkan penisnya ke dubur korban sebanyak 3 kali. Lantaran takut ketahuan orang, pelaku langsung berdiri dan mengambil handphone korban dan meninggalkannya,” sebutnya lagi.
Pihak kepolisian yang mengetahui kejadian pembunuhan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti dari kediamannya [Rabu 17/8: sekira 00.30 wib]. Bersama barang bukti itu, HP Evercross milik korban, tersangka kemudian digelandang ke Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.