Pembunuh Toke Martabak di Dumai Tertangkap Di Biru-biru

IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Pelarian Jon Pernando alias Jon (20) warga Desa Pulau Banyak, Gg Jambur Labu, Dusun II (Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat) berakhir sudah. Pelaku pembunuh toke martabak (M. Mulyadi, 27) warga Jl. Ratu Sima (Kecamatan Dumai Barat) ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Biru-biru bekerjasama dengan Polres Dumai Barat.

Kapolsek Biru-biru melalui Kanit Reskrim (Ipda Bambang) ketika dikonfirmasi oleh SORA SIRULO membenarkannya. Menurut Ipda Bambang, tersangka Jon Pernando ditangkap di Dusun 2, Desa Kwala Dekah (Kecamatan Biru-biru) [Rabu 18/10: sekira 06.00 wib].

“Benar, kita hanya membantu menangkap tersangka. Tersangka bernama Jon Pernando merupakan buronan Polres Dumai Barat atas kasus pembunuhan. Tersangka telah diboyong ke Polres Dumai Barat,” ujarnya.




Pembunuhan terhadap M. Mulyadi terjadi 3 bulan lalu [Minggu 16/7: sekira 22.30 wib]. Jasad Mulyadi pertama kali ditemukan oleh Eka Candra (37), pemilik rumah yang ditempati oleh korban Mulyadi. Dia baru pulang mudik Lebaran dari kampung halamannya di Sumatera Barat.

Saat itu, Eka Candra menemukan korban terbaring kaku bersimbah darah di tempat tidurnya. Melihat hal itu, Eka Candra langsung berlari keluar rumah dan berteriak tolong pada warga sekitar. Temuan tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Dumai Barat. Begitu menerima laporan, petugas dari Polres Dumai datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).



Jasad toke martabak itu lalu dibawa ke RSUD Dumai untuk diaotupsi. Menurut keterangan saksi Eka Candra di Polsek Dumai Barat, sehari sebelum ditemukan tewas, korban Mulyadi masih sempat bertelepon dengan saksi Eka Candra dan mengeluhkan kalau perhiasan emas miliknya telah hilang. Ia pun mencurigai kalau pelakunya adalah Jon Pernando tidak lain adalah saudara Eka Candra yang tinggal serumah dengan korban Mulyadi.

Akan tetapi, ketika saksi Eka Candra pulang dari mudik, ia malah mendapati Mulyadi telah tewas bersimbah darah. Sementara, Honda Vario milik korban juga ikut rahib dibawa pelaku.

Tersangka Jon Pernando saat diwawancarai di Mapolsek Biru-biru menuturkan dirinya ditangkap oleh Polisi di dalam gubuk di ladang milik kakeknya merga Barus di Dusun 2, Desa Kwala Dekah (Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Delisersang). Dari pengakuan tersangka Jon Pernando, ia melakukan pembunuhan terhadap korban bukan sendiri, melainkan bersama rekannya bernama Karimun.

“Setelah kami bunuh, aku pulang ke kampung dengan membawa uang milik korban sebesar Rp 600 ribu. Sementara Karimun membawa 3 gelang emas 2 untai kalung, dan cincin. Semua sudah dijual oleh Gimun Keloko warga Dusun Jambur Labu Desa Pulau Banyak (Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” beber Jon Pernando.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.