Pencuri Laptop Itu Sedang Duduk di Tepi Lau Burah

 

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Aswin Syahputra Sembiring alias Aswin (20) adalah 1 dari 3 pelaku pencurian laptop serta dompet milik Gorga Simbolon (19) warga Jl. Parang I Gg. Karonta, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor) yang berhasil ditangkap Polisi. Aswin yang warga Jl. Jamin Ginting KM. 8 Gg. Gembira, Kelurahan Kwala Bekala (Medan johor) ini berhasil diringkus [Kamis 19/1: sekira 14.00 Wib] di pinggir sungai tidak jauh dari kediamannya.

Sementara 2 rekannya yang ikut melancarkan aksi pencurian, Gustin dan Litos, masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Delitua.

Informasi diperoleh, pencurian yang dilakukan Aswin Cs terjadi [Jumat 25/10: sekira 07.15 wib] saat korban sedang tidur di lantai ruang tamu rumahnya. Dia meletakkan laptop dan dompetnya di atas meja. Ketika sepupunya hendak berangkat sekolah, ia melihat 3 orang pria sedang duduk di depan rumah korban.

Ketika sepupu korban mempertanyakan tujuan ketiga pria tersebut, salah satu pelaku (Aswin) menjawab kalau kedatangannya adalah untuk menunggu Gorga.

Mendapat penjelasan dari ketiga pelaku, sepupu korban kemudian membanguni Gorga. Namun ketika korban terbangun, ia tidak lagi mendapati ketiga pria tersebut di depan rumahnya. Sehingga korban memilih kembali tidur.

Ironisnya, sekira 15 menit berselang, seorang tetangga korban bernama Desi Arianti datang ke rumah korban dan melihat ada seorang laki laki keluar dari rumah korban sambil membawa laptop milik korban dengan tergesa-gesa.

Curiga dengan gelagat pelaku, Desi membanguni korban dan menceritakan apa yang baru saja dilihatnya. Mendengar penjelasan Desi, Gorga langsung bangun dan mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Hari itu juga korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua.

Menerima laporan korban, Polisi lalu melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi, diketahuilah kalau salah seorang pelaku bernama Aswin. Akhirnya, Aswin pun berhasil ditangkap [Kamis 19/1: sekira 14.00 wib].

“Tersangka kita tangkap atas informasi dari masyarakat yang mengatakan Aswin Sembiring sedang berada di Gg. Gembira sedang duduk di pingir sungai. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo [Jumat 20/1: Siang].




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.