Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Harus Terbuka

paslon
Pasangan pemusik Sanggar Seni Sirulo Jimmy Sebayang (JS) — Jhon Tarigan (JT)

Bernard Pangaribuan 3B. KURNIA PARGAULAN P. KABANJAHE. Berbagai pelanggaran dipastikan akan terjadi dalam Pemilukada serentak Tahun 2015 ini, dimana Kabupaten Karo adalah salah satu daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu) Kabupaten Karo sudah siap bekerja untuk menangani dugaan tindak pidana Pilkada.

“Sentra Gakkumdu Karo sudah ada sejak Pemilu sebelumnya, sesuai dengan MoU yang diadakan di Jakarta tahun 2013 dengan Nomor 01/NKB/Bawaslu/1/2013, Nomor B/02/1/2013 dan Nomor Kep-005/A/JA/01/2013,” papar  Ketua Panwaslih Kabupaten Karo, kepada wartawan [Senin 24/8] di kantornya Jl. Veteran Gg. Bakti Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe.

Dalam mengatakan itu, Sukhati didampingi oleh Ketua Divisi Pengawasan drs. Nggeluh Sembiring SIP  dan Ketua Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran, Eva Juliani Pandia SH.

Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri dan Kejaksaan RI yang bertugas menangani tindak pidana Pemilu dan diikuti sesuai tingkatan masing-masing baik di provinsi maupun kabupaten/ kota.

Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pilkada secara terpadu dan terkoordinasi, Polres Tanah Karo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe dan Panwaslih Kabupaten Karo, akan digelar rapat pemantapan penanganan tindak pidana Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2015 besok [Selasa 25/8]. Fokus Sentra Gakkumdu yaitu pada penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada.

“Selama ini, berbagai persepsi di masyarakat bahwa dalam menyikapi kasus pidana Pemilu seringkali interpretibel, sehingga seringkali lambat dalam menanganinya. Dengan adanya Sentra Gakkumdu ini, penanganan perkara pidana Pemilu bisa lebih cepat,” kata Sukahati.

Selama ini Panwaslu memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Pihaknya tidak bisa melakukan penyitaan barang bukti dan tidak bisa menghadirkan paksa saksi atau terlapor.

“Dengan adanya kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan, kami dapat lebih melakukan perannya secara optimal,” tegasnya.

Sentra Gakkumdu diharapkan dapat menjawab persoalan keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran pidana Pilkada. Kita tidak bisa berdebat tentang pelanggaran-pelanggaran yang ada, karena waktunya sangat mepet.

“Makanya Sentra Gakkumdu penting sekali,” ungkap Sukahati.


[one_fourth]pemahaman bersama dan serius[/one_fourth]

Sementara Ketua Divisi Pengawasan drs. Nggeluh Sembiring SIP  menambahkan, harus ada pemahaman bersama dan serius mengenai ketentuan-ketentuan pidana, mulai dari siapa pelapor, legal standing, dan termasuk apa yang dilaporkan.

“Hal ini harus dipahami baik oleh Panwaslu di semua level, semua kandidat dan tim suksesnya maupun oleh masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Adapun menurut Eva Juliani Pandia, sesuai dengan surat himbauan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 000/2401 Bawaslu-SU/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015, penetapan pasangan calon dan pengumuman pasangan calon Bupati Karo harus melalui rapat pleno terbuka sesuai dengan salah satu azas penyelenggaraan Pemilu yakni, transparan atau keterbukaan, jujur dan adil untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.