PENGADUAN DAN BUKTI PENYEROBOTAN KAWASAN HUTAN SIOSAR TELAH SAMPAI DI KAJATISU

Pengaduan dan bukti sudah disampaikan juga ke Jaksa Agung [Senin 29/11], diterima oleh petugas TU Kejagung (Ilham) di Jakarta.

EDY S. GINTING. MEDAN — Pengaduan DPC Projo Karo beserta bukti penyerobotan Kawasan Hutan di Puncak 2000 Siosar (Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo) diserahkan langsung oleh Tim Projo (Yudhi Herianto Zebua SH) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu [Rabu 1/12], menanggapi pernyataan Kasipenkum Kejati Sumut (Yos. A. Tarigan SH MH) di media cetak SIB hari Selasa 30 November 2021.

Kemarin dulu [Senin 29/11] pengaduan kepada Jaksa Agung (Prof. Dr. ST Burhanuddin SH MM) dengan lampiran bukti-bukti juga sudah disampaikan oleh Tim PROJO melalui TU Kejagung di Jakarta.

Berkas pengaduan dan bukti-bukti itu telah diterima oleh petugas bernama Ilham.

Menurut Yudhi Zebua, inti dari surat pengaduan itu adalah adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sekitar Rp. 250 miliar. Tepatnya, dugaan penyerobotan Kawasan Hutan Produksi Sibuaten III Siosar seluas lebih kurang 250 Hektar.

Adapun mengenai bukti-bukti yang dilampirkan menurut Ketua DPC Projo Karo (Lloyd Reynold Ginting Munthe SP) dan Sekretarisnya (Imanuel Elihu Tarigan SH) adalah salinan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) yang dibuat oleh salah seorang notaris di Medan dan Pelepasan Hak Atas Tanah (PHAT) yang dibuat oleh seorang seorang notaris lainnya di Deli Serdang.

Objek tanah yang termuat di dalam PHGR dan PHAT tersebut sangat jelas berada di dalam Kawasan Hutan Produksi milik negara.

Pada tanggal 14 November 2021 yang lalu, petugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan (M. Irsan Afif Hasibuan SHut) telah memasang pilar batas Kawasan Hutan di lokasi tersebut sesuai dengan Surat Tugas No. ST. 440/BPKH I/PKH/11/2021 tanggal 3 November 2021 yang ditandatangani oleh Kepala BPKH Wilayah 1 Medan (Fernando L. Tobing SP MSi) namun dihancurkan oleh oknum yang mengaku suruhan pengusaha properti yang sangat terkenal di Medan.

“Kami telah melakukan investigasi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah – XV Kabanjahe,” jelas Lloyd Ginting.

Lloyd juga meminta dasar – dasar Hukum Kawasan Hutan di Sumatera Utara dan menemukan adanya peraturan Kawasan Hutan mulai dari jaman Kolonial sampai dengan Register Kawasan Hutan tahun 1982, diubah dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) berlaku sampai tahun 2005, diubah dengan SK 44 berlaku sampai tahun 2014, diubah lagi dengan SK 579 yang berlaku sampai dengan saat ini.

Kawasan Hutan Produksi Sibuaten III tersebut tidak pernah berada di luar Kawasan Hutan.

“Berdasarkan data-data dan dokumen yang kami sampaikan, maka kami sangat berharap Tim Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan mengusut adanya dugaan perbuatan melawan hukum penyerobotan Kawasan Hutan Produksi milik negara tersebut. Harapan kami, dengan adanya komitmen Bapak Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin SH MM untuk memberantas “Mafia Tanah” di Tanah Air, Tim Kejaksaan dapat begerak cepat dan membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal Hukum di negeri tercinta ini,” papar Lloyd R. Ginting.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.