PENGEDAR SABU DIRINGKUS DI LABUHAN BATU — Barbut 16,18 Gr

IMANUEL SITEPU. LABUHAN BATU — Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Labuhan Batu (Sumut) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka adalah Bambang Pane (45) warga Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara (Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu).

Informasi diperoleh wartawan menyebutkan, tersangka berhasil diringkus di bawah komando Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu (AKP Martualesi Sitepu SH MH) [Minggu 14/6: sekira Pukul 17.00 Wib] di kebun sawit Jl. Gunung Raya (Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara.

Tidak jauh dari kediamannya.

Saat tersangka Bambang ditangkap, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Diperkirakan seberat 16,18 gram. Juga ditemukan 1 timbangan digital warna silver, 1 bungkus plastik roti warna coklat yang dijadikan tempat pembungkus sabu, serta sepeda motor milik tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu AKP (Martualesi Sitepu SH MH) ketika dikonfirmasi wartawan [Senin 15/6] membenarkan telah meringkus salah satu tersangka narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di sekitaran kebun sawit setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kita masih terus melakukan pengembangan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini.

Sementara itu, menurut penjelasan tersangka Bambang, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang warga Rantau Parapat Berinisial P. Tersangka juga mengaku menggeluti bisnis sabu sekitar 1 bulan lamanya.

“Sudah sekitar sebulan saya jualan sabu, bang. Putarannya kira kira 20 gram setiap Minggu. Dalam per gramnya saya memperoleh keuntungan Rp 100 ribu,” beber Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.