PENGEDAR SABU RANTAU UTARA DIRINGKUS SAT NARKOBA POLRES LABUHAN BATU — Setelah Terima Laporan Masyarakat

IMANUEL SITEPU. LABUHAN BATU — Keresahan masyarakat Kelurahan Padang Matinggi (Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu) terkait maraknya peredaran Narkoba langsung direspon oleh Sat Narkoba Polres Labuhan Batu. Tersangka Muhammad Nirwan Nasution (20) warga Lingkungan Bangun, Kelurahan Padang Tinggi (Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu ) diringkus oleh Sat Narkoba Polres Labuhan Batu [Rabu 24/6: sekira pukul 23.30 wib].

Dia adalah pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu.

Dari tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti 6 buah plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 1,16 Gram. Kini, tersangka berikut barang bukti masih diamankan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Labuhan Batu guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka kita tangkap guna menindaklanjuti Dumas (Aduan Masyarakat) yang viral di media sosial,” ujar Kapolres Labuhan Batu (AKBP Agus Darojat Sik) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada reporter SORA SIRULO [Jumat 26/6].

Menurut AKP Martualesi Sitepu, ketika dilakukan penangkapan, tersangka Muhammad Nirwan Nasution sempat berkelit. Namun, ketika dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, tersangka mengaku kalau narkotika jenis sabu miliknya sebanyak 5 plastik klip siap edar, diselipkan di sela-sela pohon manggis menunggu pembeli datang.

“Dari penuturan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang berada di Jalan Pendoan (Kecamatan Rantau Utara). Tersangka juga menerangkan kalau dia menggeluti bisnis jual sabu baru sebulan. Dalam 1 gr penjualan, tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.