Cuplikan Hukum: Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik

Oleh: Benny Surbakti 

 

Benny Surbakti1. PENISTAAN (Pasal 310 ayat (1) KUHP).

Seseorang dapat dihukum menurut pasal ini, adalah karena menghina dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak).


Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang dapat dipidana, seperti dituduh pencuri, pembunuh dan lain sebagainya. Cukup dengan tuduhan perbuatan biasa saja, tapi tentu suatu perbuatan yang memalukan.

Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.

 

 

 

 

 

pencemaran2. PENISTAAN DENGAN SURAT (Pasal 310 ayat (2) KUHP)

Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara.

Semoga bermanfaat dan agar berhati-hati.

One thought on “Cuplikan Hukum: Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik

  1. Betul harus diperhatikan soal pasal penghinaan ini supaya tidak terjebak hukum yang berlaku. Pernah juga kita diskusikan soal pasal-pasal penghinaan terhadap seorang presiden, yang sudah di hapuskan oleh MA, tetapi belakangan mau dihidupkan kembali yang katanya usul Jokowi sendiri.
    Tetapi pribadi orang biasa dengan pribadi pejabat apalagi presiden tidaklah sama. Kritik atau penghinaan terhadap seorang presiden sebagai presiden tak perlu disensur atau dikenakan uu yang melindungi presiden dalam soal ini. Walaupun MA sudah menghilangkan pasal-pasal itu tetapi perdebatan kelihatannya masih jalan. Presiden Jokowi juga pernah mengkedepankan satu pertanyaan: Kalau presiden negaramu dihina di LN bagaimana pendapat kamu? Apakah kamu menerima saja? katanya.

    Tetapi kejadian di LN tak bisa dibikin jadi hambatan menghilangkan pasal penghinaan presiden yang berlaku di dalam negeri dan yang sudah dihapuskan oleh MA itu.
    Di LN tak berlaku hukum Indonesia dan orang mengeritik atau menghina presiden kita, tak bisa dicegah dengan UU kita. Tetapi soal ini bisa juga dilihat dari sudut lain, ialah kritik atau penghinaan yang dilontarkan terhadap presiden RI di LN adalah soal yang sangat menarik, bisa dimanfaatkan jadi iklan dan promosi negeri kita kalau pandai-pandai menghadapinya. Kritik dan Penghinaan dan dengan anlisa ilmiah dan argementasi yang masuk akal bagi publik dunia malah bikin sesuatu yang positif. Karena kritik bisa dimanfaatkan membikin yang lebih baik, dan penghinaan punya kecendrungan seperti bumerang, balik kembali ke penembaknya. Ini berlaku mantap di era KETERBUKAAN sekarang ini. Jangan takut dikritik atau dihina, berlaku mutlak dan sangat perlu bagi seorang pejabat publik apalagi seorang presiden. Manfaagtkan!

    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.