Penyidik Ancam Buang Berkas Laporan Korban Penganiayaan

IMANUEL SITEPU. PATUMBAK. Semboyan ‘Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat’, ternyata masih terasa jauh dari harapan. Seperti dialami seorang korban penganiayaan, Maya Ulina Beru Sembiring (23), warga Jl. Mariendal, Gg Tower Ujung/ Cakra V Desa Mariendal (Kecamatan Patumbak). Ketika pelapor sedang menghadiri panggilan penyidik pembantu Polsek Patumbak, Bripka B. Parhusip SH, pelapor Maya Ulina justru dibentak dan diancam akan mencampakan berkas laporan korban.

Lebih parahnya lagi, berkas laporan korban telah mengendap di Polsek Patumbak selama 2 bulan.

Menurut keterangan Maya Ulina Beru Sembiring saat ditemui kemarin [Rabu 26/4], perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan seorang oknum Polisi, Bripka B. Parhusip SH terhadap dirinya, terjadi pada saat korban (Maya-red) selaku pelapor korban penganiayaan, bersama saksi lainnya Doni (18) warga yang sama sedang menghadiri panggilan pertama yang dilayangkan oleh Polsek Patumbak [Rabu 26/4: sekira 10.00 wib].

Lantas, begitu bertemu dengan Bripka B. Parhusip SH, penyidik pembantu Polsek Patumbak langsung menghardik perempuan bertubuh mungil ini sambil berkata, “mana saksinya?” Mendapat pertanyaan dari oknum Polisi bertubuh gempal ini, Maya Ulina jelas saja menjadi gugup karena dihantui ketakutan. Pun demikian, Maya Ulina mencoba menjelaskan kalau ia telah membawa seorang saksi bernama Doni.

“Saya bawa satu saksi ini pak. Kalau yang lain belum bisa datang. Begitu saya bilang sama penyidik itu,” ujar Maya Ulina mengulangi ucapanya saat ditanyai penyidik.

Tidak tahu dengan pasti apa yang tertanam di benak Bripka B. Parhusip saat itu. Tiba tiba saja oknum Polisi tersebut mengancam akan mencampakan berkas laporan korban yang telah ada di mejanya.

“Kalau gak bisa, macam mana ini, jangan nanti saya campakan berkas kau ini,” ucap Bripka B. Parhusip SH dengan nada tinggi sembari menyuruh Maya Ulina dan saksi yang sebelumnya telah dia bawa agar pulang saja




“Usai dimarahi, kami pun disuruh pulang. Sehingga saya dan saksi saya tidak jadi di BAP,” ujar Maya Ulina sembari menyesalkan tidakan penyidik Polsek Patumbak yang menurutnya tidak bertindak sebagai pelayan dan pelindung masyarakat.

Dijelaskan Maya Ulina Beru Sembiring, ia menjadi korban penganiayaan oleh terlapor, Ati (45) warga Pasar 3 Tower Ujung, Kampung Karo, Desa Mariendal 1 (Kecamatan Patumbak), tidak lain adalah tetangganya sendiri [Rabu 8/2: 20.30 wib]. Ketika itu, Maya beru Sembiring yang saat itu sedang berada di warung biliard milik Pasti Tarigan yang berada tidak jauh dari kediamanya.

Tiba-tiba saja terlapor Ati datang. Pelaku langsung menjambak rambut Maya Ulina dari belakang. Ketika Maya Ulina menoleh kepada terlapor, pelaku kembali memukuli Maya Ulina berulangkali. Bukan hanya sampai di situ, kepala korban selanjutnya dibenturkan ke meja biliyard hingga membuat korban sempoyongan.

Hari itu juga, korban langsung mendatangi Polsek Patumbak guna membuat laporan. Laporan korban kemudian diterima sesuai dengan LP/ 138 /II/ 2017/ SU/ Polrestabes Medan/ Sek Patumbak tertanggal 8 Januari 2017. Lantaran terus mengalami pusing, oleh pihak keluarga kemudian membawanya ke RSU Sembiring Delitua guna memeriksakan dampak benturan keras pada bagian kepalanya.




“Saya sempat menjalani opname di RSU Sembiring Delitua. Soalnya sejak kepalaku dibenturkan ke meja biliyard, aku selalu merasa pusing ketika itu,” bebernya.

Kapolsk Patumbak Kompol Afdhal ketika dikonfirmasi melalui selularnya terkait dugaan kurang nyamannya pelayanan penyidik Polsek Patumbak, Kapolsek terkesan buang badan. Beliau hanya sarankan agar wartawan berkordinasi dengan Kanit Reskrim.

“Kordinasi dengan Kanit Reskrim, ya bang,” ujar Kapolsek singkat





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.