PETANI KECEWA ATAS SOSIALISASI PENGEMBALAAN NODI — Dari Berneh ke Julu Hasilnya Engkeriken Bana

DENHAS MAHA. KABANJAHE (Karo Julu, Sumut) — Ratusan petani yang memanfaatkan lahan Perjalangen Mbal-mbal Nodi untuk budidaya pertanian kecewa dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum. Mereka menyampaikan kekecewaannya itu kepada SORA SIRULO usai mengikuti sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 itu di Kantor Bupati Karo kemarin [Selasa 25/1).

Kekecewaan mereka disampaikan oleh Rendi S. Kembaren.

Rendi adalah pendamping seratusan petani yang mendatangi Kantor Bupati Karo kemarin. Adapun kedatangan para petani adalah memenuhi undangan yang dilayangkan oleh Pemkab Karo kepada mereka.

“Pertama, kami hadir dari Karo Berneh kemarin sebagai warga negara yang baik, memenuhi undangan dengan harapan, melalui sosialisasi ini, nasib petani yang sudah mengakui Perda 03 tahun 2021 memperoleh kejelasan. Soalnya, para petani selama ini menggantungkan hidup keluarga mereka dengan bercocoktanam jagung diMbal-mbal Nodi,” ucap Rendi.

Lanjutnya, “Ke dua, pertanyaan kami tentang keberadaan infrastruktur seperti rumah sekolah, rumah ibadah atau pemukiman yang terkena dampak dari Perda 03 Tahun 2021 dijawab mengambang oleh pemerintah menunggu diterbitkannya Peraturan Bupati yang menjelaskan teknis berjalannya Perda. Padahal, kami jauh-jauh datang ke sini dengan menggunakan biaya sendiri. Tapi, hasilnya, tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Ini adalah ke limakalinya kami sejak 2017 hadir di Kaban Jahe,” paparnya.

Sebelumnya, dengan mengendarai kendaraan pribadi dan angkutan umum, ratusan petani berangkat beriringan dari Kecamatan Lau Baleng pada pukul 08.00 WIB. Mereka tiba pada Pukul 12.00 WIB di Kantor Bupati Karo.

Pantauan SORA SIRULO di Aula Kantor Bupati Karo, seratusan petani yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu tampak memenuhi Aula Kantor Bupati Karo. Mereka berharap pemerintah nantinya bijaksana memperhatikan nasib petani setelah Nodi dikembalikan ke fungsinya sebagai areal pengembalaan ternak semi liar (perjalangen).

H beru Ginting, salah seorang petani yang hadir, terlihat sedih ketika sosialisasi berakhir.

“Kalau kami tahu sosialisasinya akan begini, kami tidak datang. Sudah jaraknya jauh sehingga memakan waktu sehari penuh dan uang keluar yang banyak karena ongkos angkutan kami sendiri yang bayar. Hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan. Lebih baik tadinya kami bekerja di ladang saja,” keluhnya.

Mbal-mbal Nodi

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Dandim 0205/TK, Kapolres Karo, BPN, Kejari, Camat Lau Baleng, Kapolsek Mardinding, Danramil 09 LB-MDD, Pemerintahan Desa Mbal-mbal Petarum, dan perwakilan masyarakat yang tinggal disekitar wilayah pengembalaan yaitu Dusun Rambah Gelonggong dan Dusun Paya Mbelang Desa Mbal-mbal Petarum (Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo).

Konflik antara petani dan peternak di Mbal-mbal Nodi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.