Petua-tuaken Nyabu di Teras Rumah, 3 Penyabu Ditangkap Polisi

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Polsek Delitua meringkus 3 tersangka pecandu narkoba jenis sabu sabu. Mereka adalah Sugiman (43) warga Jl. Karya Utama Gg. Karya V Kel. Pangkalan Mansyur (Medan Johor), Bambang Sitikno (27) warga Jl. Karya Jaya Gg. Karya V  No 23 Kel. Pangkalan Mansyur (Medan Johor) dan Rial (29) warga Jl. Karya Jaya Gg. Karya V No. 6 Kel. Pangkalan Mansyur (Medan Johor).

Informasi diperoleh Sora Sirulo, ketiga tersangka ditangkap [Rabu 19/4: sekira 10.00 wib] berkat berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengaku sudah lama resah. Warga resah karena mereka nyabu di teras rumah milik salah satu tersangka, Rial, di Jl. Karya Jaya Gg. Karya V No. 6 Kel. Pangkalan Mansyur (Medan Johor).

Beranjak dari informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pengintaian, ternyata laporan yang diberikan masyarakat itu benar adanya. Tak mau targetnya kabur, petugas langsung melakukan penyergapan. Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang dilipat di dalam uang pecahan Rp 50 ribu. Bersama barang bukti, ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti 1 paket sabu tersebut kita amankan dari saku celana tersangka Sugiman. Dia sempat berupaya melarikan diri saat ditangkap. Namun, atas kesigapan anggota di lapangan, tersangka akhirnya berhasil diringkus,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH Sik kepada Sora Sirulo.

Lanjut dikatakan, begitu ketiga tersangka ditangkap, warga sekitar langsung memberi ucapan terimakasih kepada polisi.

“Soalnya, warga sudah lama resah dengan tindak tanduk ketiga tersangka,” sebut Kapolsek.









Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.