Pilgubsu: Jaga Kekokohan Demokrasi

Ramen Antonov Purba

 

Penikmat politik, tinggal di Medan
Penikmat politik, tinggal di Medan

Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah, di samping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia. Kebijakan pembangunan yang sentralistis pada masa lalu dampaknya sudah diketahui, yaitu ketimpangan antar daerah. Pembangunan daerah tidak akan terjadi dengan begitu saja tanpa adanya proses pelaksanaan pemerintahan yang baik yang dilakukan oleh para penyelenggara pemerintahan di daerah, yaitu pihak legislatif (DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota) dan Eksekutif di Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota). Kebijakan otonomi daerah memiliki implikasi sejumlah kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Pemilihan gubernur/wakil gubernur provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2013, ada 5 pasangan calon memperebutkan posisi sebagai Gubernur/Wakil Gubernur. Masing-masing pasangan calon memiliki strategi masing-masing. Berbagai program disosialisasikan melalui kampanye. Upaya untuk membangun citra sebagai calon yang menjanjikan.

Dalam konteks konsolidasi dan penguatan demokrasi, Pilkada langsung menjadi pilar yang bangunan demokrasi secara nasional. Pilkada langsung menunjukkan peningkatan demokrasi karena rakyat terlibat dalam proses melahirkan pemerintah atau pejabat negara. Hasil pilkada adalah tampilnya seorang pejabat publik tanpa membedakan darimana asal dan usul. Siapapun yang memenangkan Pilkada ditetapkan sebagai kepala daerah (local executive) yang memiliki legal authority of power (teritorial kekuasaan yang jelas), local own income and distribute them for people welfare (memiliki pendapatan daerah untuk didistribusikan bagi kesejahteraan penduduk), dan local representative as balance power for controlling local executive (lembaga perwakilan rakyat sebagai pengontrol eksekutif daerah).

Pasangan calon Kepala Daerah yang mungkin memenangkan Pilkada langsung adalah yang memiliki tiga hal, yakni adanya mobil yang baik, sopir yang piawai, dan bensin yang memadai.. Ketiga modal itu adalah modal politik, modal social dan modal ekonomi. Modal politik (political capital) sangat penting karena Pilkada menggunakan mekanisme ‘party system’ di dalam proses pencalonan bakal calon. Modal kedua adalah modal sosial (social capital), yakni relasi dan kepercayaan (trust). Termasuk sejauhmana pasangan calon mampu meyakinkan pemilih akan kompetensi untuk memimpin daerah. Calon harus dikenal luas oleh masyarakat.

Pilkada langsung tidak sekadar dimaksudkan sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas demokrasi di daerah. Lebih dari itu adalah agar kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Kepala Daerah dirumuskan berdasarkan selera (taste) masyarakat, demikian pula implementasinya, sebagaimana sering dikemukakan oleh para pendukung kebijakan desentralisasi. Keinginan tersebut diterjemahkan ke dalam program populis Program Pembukaan lapangan kerja, Penanganan kriminalitas dan masalah sosial. Komitmen terhadap pendididkan, jender dan perlindungan anak, Lingkungan hidup, Pembangunan infrastruktur (jalan, listrik, telepon selular dan lain-lain), Penanganan stabilitas ketersediaan dan pengendalian harga kebutuhan masyarakat dan lain-lain.

Beberapa keunggulan pilkada langsung: Pertama, melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Kedua, kontrak sosial antara kandidat, partai politik dan konstituen untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintah lokal. Ketiga, memberi ruang dan pilihan terbuka bagi masyarakat untuk menentukan calon pemimpin yang hebat (memiliki kapasitas, integritas dan komitmen yang kuat) dan legitimate. Mengingat besarnya manfaat pilkada langsung bagi pengembangan demokrasi, partisipasi publik dan percepatan mencapai kesejahteraan bagi masyarakat di tingkat lokal, maka sungguh disayangkan bila ajang ini harus cacat dan dibikin rusak dengan praktek money politic, unfair game, tidak siap kalah dan lain-lain.

Sangat dibutuhkan peran dan kejujuran dari semua pihak agar dapat mewujudkan Pilkada Demokratis dan harmonis sehingga diperoleh pemimpin daerah yang legitimate untuk memimpin daerah dan mewujudkan keberhasilan pembangunan provinsi Sumatera Utara Periode 2013 – 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.