Polisi Gelar Rekonstruksi Pembantaian Ibu 2 Anak di Kamar Hotel

IMANUEL SITEPU. TUNTUNGAN. Guna melengkapi berkas perkara penyidikan untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU, Polsek Delitua menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Almi Tania (36) warga Jl. Bunga Asoka No.80 Lingkungan 2 Kelurahan Asam Kumabang (Medan Selayang) yang dilakukan oleh selingkuhanya, Hendri alias Gondrong (37) warga Jl. Durung No.175 Kelurahan Sidorejo (Medan Tembung).




Menurut Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada reporter Sora sirulo, di sela-sela rekonstruksi [Rabu 10/5], dalam rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 52 adegan, langsung dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), di dalam kamar No 9 Hotel Elvikona Jl. Bunga Pancur IX Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan), terungkap kalau korban dibunuh pada hari Jumat [7/4: sekira 02.00 Wib].

Sehari sebelum pembunuhan disertai perampokan itu terjadi [Kamis 6/4: sekira 21.30 wib], antara pelaku dan korban sepakat berjumpa. Begitu bertemu, korban kemudian diajak jalan-jalan dan minum es di Jl. Ringroad. Karena telah larut malam, korban kemudian mengajak pelaku pulang. Akan tetapi, pelaku malah membawanya ke Hotel Elvikona di Jl. Setia Budi, Simpang Selayang Medan.

Setibanya di dalam hotel, keduanya lalu berhubungan intim. Setelah itu sekira 22.20 wib, keduanya lalu makan yang sebelumnya telah dibeli dari luar hotel. Ketika keduanya sedang melakukan santap makan malam sambil mengobrol, korban pun mengaku kalau ia sering dipakai laki-laki untuk membayar uang sekolah anak dan membayar cicilan sepeda motornya.

Oleh karena itu, wanita keturunan etnis Tionghoa ini pun menagih kepada pelaku karena telah berulangkali menyetubuhinya. Diduga dibakar api cemburu, pelaku Hendri langsung marah begitu mendengar ucapan korban. Pelaku langsung menampar wajah korban. Selanjutnya, pelaku mengeluarkan ikat pinggangnya lalu memukuli korban. Tidak hanya sampai di situ, pelaku kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan tangan hingga korban terkulai lemas.

Meski ibu beranak dua ini sudah tidak berdaya, pelaku kembali mengambil ikat pinggang lalu melilitkannya ke leher korban hingga tidak sadar. Pada saat korban tidak sadar, pelaku masih sempat menidurkan korban di atas tempat tidur sekira 30 menit. Selanjutnya, korban diseret ke kamar mandi dan setelah itu korban dibopong lalu memasukkan kepala korban ke dalam ember di kamar mandi. Begitu meyakini korban telah tewas, sekira 04.30 wib pelaku memilih pergi meninggalkan hotel dengan membawa celana, tas dan hape milik korban.

Pantauan di lapangan, rekonstruksi yang digelar mendapat pengawalan ketat dari Polsek Delitua yang berjumlah sekitar 20 personil. Turut hadir JPU Joice SH, Asyiah SH dan Martias SH dari Kejari Medan serta Penasehat Hukum (PH) tersangka, Erikson Gultom SH dan Hisca Situmorang. Saksi dalam perkara sebanyak 5 orang dan turut dihadiri keluarga korban diperkirakan sebanyak 8 orang.

Pelaksanaan rekontruksi sempat ricuh sejenak. Soalnya pihak keluarga korban sempat berteriak-teriak terhadap tersangka. Namun kejadian tersebut hanya sejenak karena langsung dapat diredam oleh personil Polisi yang melakukan pengamanan.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.