POLISI GULUNG JARINGAN BANDAR NARKOBA SEI BEROMBANG — Diantaranya Ibu-ibu Rumah Tangga

IMANUEL SITEPU. LABUHANBATU (Sumut) — Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menggulung sindikat jaringan narkoba di Sei Berombang (Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu). 4 tersangka yang berperan sebagai pengedar dan bandar, berhasil diringkus [Selasa 25/11]. Dari keempat tersangka, 2 diantaranya berstatus ibu rumah tangga (IRT) dan telah memiliki anak.

Keempat tersangka masing masing Jenni Marta Ulina alias Jeni (26), Junaida alias Ida (46) Muhammad Sukur alias Sukur (40) dan Ardy Yansah Siregar alias Dian (32).

Data yang berhasil dihimpun oleh Sora Sirulo [Kamis 26/11], pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Sei Berombang ini berawal dari informasi masyarakat kalau di Sei Berombang (Kecamatan Pantai Hilir) marak peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) dan Kanit 2 (IPDA Tito Alhafezt STRK MH) bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pengedar sabu (Jeni Marta Ulina alias Jeni) berhasil ditangkap.

Dari tersangka yang memiliki 1 anak ini, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,43 Gra++m,1 sekop terbuat dari pipet, 4 buah plastik klip kosong. Begitu Jeni tertangkap, petugas lantas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Ida.

Dari tersangka yang sudah memiliki empat orang anak ini ditemukan barang bukti 1 Plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 Gram, 30 Plastik klip kosong,1 sekop pipet,1 panci aluminium tempat menyimpan sabu,1 buku tulis catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP dan, 2 buah bong.

Meski sudah menangkap 2 tersangka, Satnarkoba Polres Labuhanbatu terus melakukan pengembangan. Dari penangkapan terhadap Ida, petugas kemudian menangkap Sukur. Dari tersangka Sukur, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 Gram yang disimpan dalam kotak rokok, dan1 buku catatan transaksi narkotika.

Setelah Sukur ditangkap, petugas kembali meringkus Dian. Dari tersangka Dian, petugas menemukan barang bukti 1 unit HP dan 1 buah plastik klip kosong.

Kapolres Labuhabatu (AKBP Deni Kurniawan SIK MH) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada Sora Sirulo membenakan [Selasa 26/11] penangkapan terhadap keempat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Sei Berombang.

“Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labusel dalam pemberantasan tindak pidana narkoba. Tersangka Sukur dan Dian adalah residivis kasus yang sama dan pernah divonis 5 dan 1,5 tahun penjara,” jelas AKP Martualesi Sitepu.

Lanjut dikatakan oleh AKP Martualesi Sitepu, dari pemeriksaan tersangka Sukur, dia mengaku mampu menjual 10 Gram sabu setiap 2 hari dengan keuntungan Rp 1,5 Juta. sementara Dian mengaku dalam sepekan mampu menjual 50 gram sabu dengan keuntungan Rp 2,5 juta.

Untuk saat ini, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengaku masih melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap tersangka Dian dan Sukur untuk dapat dikembangkan seterusnya.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.