POLISI KEMBALI TEMUKAN NARKOBA DARI TUBUHNYA

IMANUEL SITEPU. LABUHAN BATU — Aguslan Siregar als Kunneng (42), warga Dusun Sungai Bondar Desa Batang Nadenggan (Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan), bisa saja memgelabui Polsek Sei Kanan. Tapi tidak dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Buktinya, dari tersangka, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali temukan 2 paket diduga sabu dari tubuhnya.

Ceritanya begini ….

Kunneng berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Kanan [Rabu 29/7: sekira pukul 10.00.Wib]. Saat itu tersangka sedang melintas mengendarai sepeda motor di Dusun Aman Makmur Desa Hajoran (Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan).

Begitu digeledah, dari tangan pengedar sabu ini, Unit Reskrim Polsek Sei Kanan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dalam dompet emas, 6 plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan timah rokok.

Di plastik luar kotak rokok tersebut juga terdapat 3 buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari dalam dompet milik tersangka, Unit Reskrim Polsek Sei Kanan juga menemukan 3 plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

Keseluruhannya 12 bungkus dengan total berat 5,6 gram.

Bukan itu saja, unit Reskrim Polsek Sei Kanan juga menemukan 1 kaca pirek bekas bakar diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 1,34 gram serta timbangan elektrik milik tersangka. Begitu tertangkap, tersangka kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Ironisnya, setibanya di Mapolres Labuhabatu, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sel tahanan sat Narkoba [Jumat 31/7: sekira pukul 04.30 wib], Polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,65 Gram yang disimpan dalam kotak rokok yang diselipkan di badan tersangka.

Ketika diinterogasi, Kunneng yang tidak bisa berjalan normal ini mengaku sudah 6 bulan sebagai pengedar sabu. Menurut ayah 3 anak ini, barang haram tersebut ia peroleh dari Ade Farhad Harahap (50) warga Lingkungan Simaninggir Kelurahan Kotapinang (Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan).

Berdasarkan keterangan tersangka Kunneng, Polisi langsung melakukan pengembangan. Ade Farhad Harahap akhirnya juga berhasil tertangkap saat berada di rumahnya. Dari tersangka ini, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram yang diselipkan dalam kantong celana panjang warna coklat milik tersangka.

Kapolres Labuhabatu (AKBP Agus Darojat SIK MH) ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) membenarkan telah mengamankan 2 tersangka kasus narkotika. Dari salah satu tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti saat diperiksa dalam sel tahanan.

“Benar, dari badan salah satu tersangka kembali kita temukan 2 paket diduga sabu saat kita periksa dalam sel tahanan. Diduga badan tersangka AS als Kunneng luput dari pemeriksaan karena tersangka tidak bisa berjalan normal setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu. Dari kedua tersangka total barang bukti yang disita seberat 182,14 Gram,” sebutnya.

Sitepu selanjutnya mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.