POLRES LABUHAN BATU UNGKAP PEREDARAN RIBUAN BUTIR PSIKOTROPIKA — 4 Tersangka Ditangkap

IMANUEL SITEPU. LABUHAN BATU — Setelah lebih setahun beredar bebas tanpa izin, Sat Narkoba Polres Labuhabatu akhirnya berhasil mengungkap peredaran ribuan butir Psikotropika tanpa izin. Dalam kasus ini, Polisi pun berhasil meringkus 4 tersangka. Tiga diantaranya bekerja sebagai honorer RSUD Kota Pinang.

Keempat tersangka yang kini sudah diamankan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Labuhabatu masing-masing adalah MR alias Ridho (24), ES alias Eko (23), SDM (27) ASH (26).

Kapolres Labuhan Batu (AKBP Agus Darojat SIK MH) melalui Kasat (AKP Martualesi Sitepu SH MH) didampingi Kanit Idik I (IPDA Sarwedi Manurung) kepada wartawan menjelaskan, terungkapnya peredaran psikotropika ini berawal ketika Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap tersangka MR alias Ridho di Hotel Nuansa di Kota Rantau Prapat [Rabu 22/7].

“Dari tersangka Ridho diamankan barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam),” kata AKP Martualesi Sitepu saat konferensi pers dalam pengungkapan kasus peredaran psikotropika yang melibatkan 4 Orang tersangka tersebut [Senin 27/7: sekira pukul 18.30 wib] di Mapolres Labuhabatu.

Berdasarkan keterangan tersangka Ridho, ia mengaku mendapatkan pil psikotropika golongan 4 tersebut dari tersangka Eko. Sat Narkoba Polres Labuhabatu langsung melakukan pengembangan. Hari itu juga, petugas meringkus Honorer RSUD Kota Pinang tersebut saat berada di depan RSUD Kota Pinang.

Penangkapan dilakukan dengan pancingan under cover buy dengan barang bukti 50 butir Riklona (Klonazepam) yang merupakan Psikotropika Gol 4.

“Dari pengembangan tersangka Ridho dan Eko kita berhasil menangkap tersangka SDM. Dia kita tangkap pada hari yang sama saat berada di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang. Beliau bekerja sebagai tenaga Honorer bagian Apoteker Pendamping di RSUD Kota Pinang. Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 2.240 Butir Obat Atarax (Alprazolam) yang juga merupakan Psikotropika Gol 4,” sambungnya.

Lanjut dikatakan AKP Martualesi Sitepu, berdasarkan keterangan Ridho, Eko dan SDM, pihaknya terus melakukan pengembangan. Dari sini juga tersangka ASH yang bekerja sebagai honorer RSUD Kota Pinang bagian Anastesi berhasil ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak – Riau [Senin 27/7: sekira Pukul 16.00 Wib].

“Tersangka ASH berperan menghubungkan tersangka Eko dengan Tersangka SDM sebagai penyedia obat psikotropika,” jelas AKP Martualesi Sitepu.

Total psikotropika yang berhasil disita dari keempat tersangka sebanyak 2.280 Obat Atarax yang merupakan Psikotropika Gol 4 dengan sebutan Alprazolam nomor urut 2 di Permenkes RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 Butir Obat Riklona merupakan Psikotropika Gol 4 no.urut 30 dengan sebutan Klonazepam.

Keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.391 Butir serta ratusan butir obat keras lainnya.

“Dari hasil penyidikan, ternyata peredarannya sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 Strip (10 butir) seharga Rp.100 ribu dan dijual kepada konsumen seharga Rp. 50.000/ butir atau 1 Strip (10 Butir) seharga Rp. 500 ribu,” bebernya.

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu (AKP Martuales Sitepu) mengatakan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Akan terus kita selidiki kenapa sampai obat obatan dari RSUD Pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin,” kata Sitepu mergana ini.

Terhadap keempat tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Yunto PERMENKES RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.